Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembantai 42 Perempuan Dieksekusi di Sibolangit

Kompas.com - 10/07/2008, 08:12 WIB

MEDAN, KAMIS - Terpidana mati Ahmad Suradji alias Datuk atau lebih dikenal dengan dukun AS dikabarkan dieksekusi di Sibolangit, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. AS dihukum mati setelah terbukti membunuh dan memerkosa 42 perempuan selama 10 tahun.
     
Terlihat lima mobil keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Kamis sekitar pukul 00.45 WIB. Kelima mobil itu berpencar ketika dibuntuti wartawan yang ingin meliput proses pelaksanaan eksekusi tersebut.
     
Salah satu dari lima mobil yang tak terlihat nomor polisinya menuju arah selatan Kota Medan menuju Sibolangit. Namun, kabar lain menyebutkan, dukun AS dibawa ke arah Lubuk Pakam untuk dieksekusi di perkebunan PTPN II Tanjung Morawa, Deli Serdang.
     
Setelah keberangkatan kelima mobil tersebut, ruang isolasi LP Tanjung Gusta yang ditempati dukun AS gelap, seakan tidak berpenghuni lagi. Sumber di kepolisian menyebutkan, personel intelijen dari berbagai satuan telah dikerahkan guna mengamankan perjalanan mobil yang membawa dukun AS menuju lokasi eksekusi.
     
Namun ia tidak mengetahui keberangkatan tim satuan Brimob Polda Sumut yang menjadi pelaksana eksekusi. Sumber lain di kepolisian menyebutkan bahwa tim dari Brimob itu telah disiapkan di tempat yang dirahasiakan agar tidak dideteksi pergerakannya.
     
Hingga berita ini dilaporkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang. Pejabat humas dari Kejaksaan Tinggi Sumut Edi Irsan Kurniawan dan humas Kantor Wilayah Dephuk dan HAM Pardamean Siagian belum dapat dikonfirmasi, sedangkan Humas Polda Kombes Baharudin Djafar saat dihubungi mengaku tidak mengetahui pelaksanaan eksekusi itu.
     
Sejumlah wartawan berada di RS Pirngadi di Jalan HM Yamin, Medan, dan RS Haji Adam Malik di Jalan Bungalau, Medan, untuk mengetahui pelaksanaan otopsi jika eksekusi itu dilakukan.
     
Pardamean Siagian hanya minta wartawan datang ke LP Tanjung Gusta, Medan, Kamis pukul 09.00, untuk mengikuti konferensi pers dari Kepala LP Tanjung Gusta Ace Hendarmin.
     
Sebelumnya, tim kuasa hukum dukun AS dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam mengenai akan dilaksanakannya eksekusi terhadap terpidana mati itu.
     
Surat bernomor R-205/N.2.22/Euh.2/07/2008 tertanggal 8 Juli 2008 itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Tarmizi.
     
Dukun AS adalah terpidana mati dalam kasus pembunuhan 42 wanita pada tahun 1984-1994 di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.      
Pada 27 April 1997, ia divonis mati oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, dan diperkuat putusan banding di Pengadilan Tinggi Sumut pada 27 Juni 1998.
     
Upaya kasasinya juga ditolak MA pada 22 September 2000, disusul penolakan Peninjauan Kembali oleh MA pada 28 Mei 2003. Pada 5 Oktober 2004, dukun AS melalui tim kuasa hukumnya dari LBH Medan mengajukan grasi kepada Presiden dan ditolak pada 27 Desember 2007.
     
Tim kuasa hukum dukun AS kembali mengajukan grasi kedua pada 18 Januari 2008, tetapi dikembalikan Sekretariat Negara melalui MA karena belum memenuhi syarat, yakni belum terpenuhinya masa dua tahun dari grasi pertama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com