JAKARTA, RABU - Sidang lanjutan kasus penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan dengan tersangka Artalita Suryani memasuki babak baru. Ketua RT 06 Simprug, Jakarta Selatan, Sandio, yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi mengatakan, berdasarkan surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), rumah di Jalan Terusan Hang Lekir II WG No 9 RT 06 RW 02 Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tertera atas nama Sjamsul Nursalim.
Namun, selama menjadi Ketua RT, dia belum pernah bertemu dengan Sjamsul. "Yang saya tahu, yang terdaftar cuma Pak Nursalim dan istri. Saya tidak tahu sejak kapan Bu Artalita tinggal di situ," ujar Sandio dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (4/6).
Sandio juga mengatakan tidak pernah melakukan inventarisasi terhadap rumah-rumah besar, termasuk rumah tersebut. "Kadang yang tinggal di rumah seperti itu pergi dan datang," katanya.
Dalam sidang yang dipimpin Mansyurdin Chaniago ini, Sandio juga mengaku diajak tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk ke dalam rumah pada malam hari. Siang sebelumnya, Sandio diminta membuka kardus berisi uang. Sandio juga diminta membuka kardus di dalam mobil yang berada di depan rumah yang menjadi tempat kejadian perkara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.