Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencemaskan, Tayangan Anak di TV

Kompas.com - 03/06/2008, 20:34 WIB

PELANGGARAN tindak kekerasan tidak hanya terjadi di kawasan Monumen Nasionas (Monas), tetapi juga telah mendarah daging di program-program tayangan anak di stasiun televisi nasional di Indonesia. Bahkan sekurangnya 20 tayangan anak melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Don Bosco Selamun, mengemukakan hal itu menjawab Kompas, Selasa (3/6) di Jakarta. Dari kajian yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia setiap bulan sejak satu setengah tahun terakhir terhadap program-program tayangan anak di stasiun-stasiun televisi nasional, umumnya banyak pelanggaran P3-SPS, karena mengandung unsur kekerasan, unsur mistik, pornografi, dan memberi contoh buruk pada anak, ungkapnya.

Don Bosco menjelaskan, KPI melakukan kajian terhadap tayangan anak itu karena banyak keluhan dari para orangtua, kalangan pendidikan, dan masyarakat luas. Ada empat kategori pelanggaran, pertama mengandung unsur kekerasan, seperti misalnya menampilkan kekerasan secara berlebihan sehingga menimbulkan kesan bahwa kekerasan adalah hal lazim dilakukan dan tidak memiliki akibat serius bagi pelaku dan korbannya (pasal 29).

Kekerasan dalam hal ini tidak saja dalam bentuk fisik, tetapi juga verbal seperti memaki dengan kata-kata kasar (pasal 62 e). Kedua, karena mengandung unsur mistik yang bersumber dari pasal 63 F SPS yaitu menampilkan perilaku yang mendorong anak percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktik spiritual masis mistik atau kontak dengan ruh. Sedangkan kelompok ketiga, pelanggaran yang mengandung unsur pornografi, termasuk di dalamnya menampilkan cara berpakaian siswa dan guru yang menonjolkan sensualitas (pasal 14 d), menayangkan gambar sosok manusia telanjang atau mengesankan telanjang, baik bergerak atau diam (pasal 27 ayat 1) dan menampilkan kata-kata atau suara yang lazim diasosiasikan dengan daya tarik seksual, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar (pasal 13 ayat 1).

Keempat, kategori pelanggaran tayangan anak yang mengandung unsur perilaku negatif. Seperti misalnya menayangkan sikap kurang ajar pada orangtua atau guru (pasal 63 e) dan menggambarkan penggunaan alkohol atau rokok dalam tayangan anak (pasal 16 b).

Di sela-sela penjelasannya, Don Bosco juga memperlihatkan cuplikan tayangan-tayangan anak yang melakukan pelanggaran itu, baik pada film kartun, sinetron anak, film fiksi nonkartun. Serta program pendidikan dan kuis. " Pada bulan April 2008, misalnya, terdapat 47 program tayangan anak setiap minggu dengan durasi tayang rerata 30 menit plus iklan. Namun, yang dianalisis hanya 11 tayangan anak di tujuh stasiun televisi, " katanya, sembari minta dirahasiakan dulu nama/judul program tayangan anak itu, karena KPI belum memberikan surat teguran.

Menurut Don Bosko, tayangan anak yang dianalisis tidak hanya dari aspek tampilan visual, tetapi juga aspek percakapan (narasi), dan nilai pendidikan, mencakup informasi, moral, dan perilaku positif. Dari aspek visual, terdapat 13 poin kriteria pelanggaran yang mengacu pada P3 - SPS KPI, yaitu menayangkan adegan kekerasan yang mudah ditiru anak-anak, menayangkan adegan yang memperlihatkan perilaku atau situasi yang membahayakan yang mudah atau mungkin ditiru anak, menayangan adegan yang menakutkan atau mengerikan, menayangkan penggunaan senjata tajam atau senjata api untuk melukai orang lain.

Kemudian, menayangkan sikap kurang ajar pada orangtua atau guru, menampilkan perilaku yang mendorong anak percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktik spiritual magis, mistik atau kontak dengan ruh. Menampilkan anak-anak berpakaian minim, bergaya dengan menonjolkan bagian tubuh tertentu atau melakukan gerakan yang lazim diasosiasikan dengan daya tarik seksual.

Menayangkan adegan ciuman atau mencium yang eksplisit dan didasarkan atas hasrat seksual. Menayangkan gambar sosok manusia telanjang atau mengesankan telanjang, eksploitasi bagian-bagian tubuh yang dianggap membangkitkan birahi. Juga menayangkan perilaku berpacaran saat anak-anak. Menayangkan adegan yang menggambarkan atau mengesankan aktivitas hubungan seks. Menggambarkan penggunaan alkohol atau rokok, dan menampilkan perbuatan antisosial (tamak, licik, brbohong) tanpa sanksi.

Dari aspek narasi, KPI menemukan empat pelanggaran, yaitu memaki dengan kata-kata kasar, menampilkan kata-kata atau suara yang lazim diasosiasikan dengan daya tarik seksual, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar. Mengejek atau menghina seseorang menggunakan kata-kata yang merendahkan, dan mengolok-olok atau menertawakan kelompok masyarakat tertentu bertujuan melecehkan.

"Sedangkan analisis dari aspek pendidikan, pada tayangan anak itu tidak mengandung muatan informasi atau pengetahuan. Tidak mengajarkan perilaku positif, tidak mengajarkan nilai-nilai atau pesan moral yang baik," papar Don Bosko Selamun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com