Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Pesimistis Kasus Kekerasan Seks Mei 1998 Tuntas

Kompas.com - 15/05/2008, 14:03 WIB

JAKARTA, KAMIS - Komnas HAM pesimistis kasus kekerasan seksual Mei 1998 dapat tuntas diselesaikan. Sebab, kasus ini harus diselesaikan melalui Pengadilan HAM Ad Hoc yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 dapat segera dibentuk oleh DPR apabila ada dugaan pelanggaraan HAM berat.

Namun, menurut Komisioner Komnas HAM Kabul Supriyadi, Mahkamah Konstitusi kemudian mengubahnya dengan menghilangkan kata "dugaan" sehingga jika DPR mengajukan pembentukan pengadilan ini ke Presiden, harus berdasarkan penyidikan yang dilakukan Komnas HAM dan Kejagung.

"Tapi beberapa waktu lalu, Hendarman mengatakan bahwa keputusan MK itu deklaratur, tidak bisa diterapkan. Bagaimana kami bisa melakukan penyelidikan kalau pengadilan HAM adhoc-nya aja belum ada. Ini kan hak presiden," ujar Kabul dalam acara Peringatan 10 Tahun Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 bertajuk 'Saatnya Meneguhkan Rasa Aman' di Jakarta, Kamis (15/5).

Menyikapi kasus ini, sebenarnya Komnas HAM sudah melakukan pengkajian terhadap hasil temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, namun justru mengalami langkah buntu. "Komnas HAM sudah mengkaji hasil TGPF. Sayangnya, hasil TGPF yang asli yang dikaji oleh Komnas HAM itu disimpan oleh pemerintah dan aslinya hilang. Saya nggak tahu kenapa aslinya bisa hilang," ujar Kabul.

Berdasarkan hasil kajian dari tim ini, Komnas HAM kemudian membentuk Tim Ad-hoc untuk melakukan penyelidikan pro-yustisia. Dasarnya adalah pasal 18 UU No.26/2000 dimana dalam kasus yang tergolong pelanggaran HAM berat ini, Komnas HAM menjadi polisinya. "Setelah tim Ad-hoc melakukan penelitian melalui keterangan saksi, keterangan ahli, surat-surat dan petunjuk dan akhirnya dianalisis bahwa ada indikasi penggaran HAM yang berat yang bentuknya adalah perkosaan serta kekerasan terhadap perempuan," tambah Kabul.

Hasil penyelidikan ini kemudian dirangkum dalam Berita Acara Pengadilan (BAP) dan diserahkan ke Kejagung untuk dilakukan penuntutan. Namun, Kabul kecewa karena pada bulan April yang lalu, seluruh berkas yang dikirim Komnas HAM ke Kejagung, termasuk soal Mei 1998, dikembalikan ke Komnas HAM.

"Kami kembalikan lagi karena kalau mau mengembalikan harus ada dasarnya. Dasarnya, kalau berkas itu ada salah satu unsur yg tidak memenuhi, maka itu akan kami tindak lanjuti dalam waktu 30 hari. Tapi kalau pengembaliannya dasarnya adalah masalah-masalah yang tidak substansial, tidak akan kami tanggapi," tutur Kabul.

Seluruh berkas termasuk soal Kerusuhan Mei sudah dikembalikan oleh Komnas HAM ke Kejagung agar dapat segera ditindaklanjuti. Kabul berharap Kejagung dapat menyampaikannya kepada DPR agar DPR dapat mengusulkan kepada Presiden untuk segera membentuk pengadilan HAM Ad Hoc berdasarkan keppres. (LIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com