JAKARTA, SENIN - Berlama-lama menjadi tahanan KPK dan kini mendekam di tahanan Polres Jakarta Utara, membuat Sarjan Tahir, anggota Fraksi Demokrat, partai pendukung pemerintahan SBY-JK yang diduga terkait alih fungsi hutan ini, ternyata ingin sekali bertemu dengan Badan Kehormatan (BK) DPR secepatnya.
Hal ini diungkapkan oleh salah seorang anggota FPD DPR Achmad Fauzi yang pernyataannya beberapa waktu lalu sempat kontroversial, meminta pembubaran KPK. Keinginan Sarjan Tahir diungkap Ahmad Fauzi pada paripurna perdana DPR, Senin (12/5) yang tentu saja, hujan interupsi soal kenaikan harga BBM sempat terhenti beberapa saat.
"Mohon maaf, saya melakukan interupsi yang lain. Saya hanya ingin menyampaikan amanat dari saudara saya, yaitu Sarjan Tahir yang ditahan KPK. Beliau meminta kepada BK DPR untuk segera dimintai klarifikasi dan ia ingin memberikan penjelasan terkait kasusnya. Saya minta pimpinan DPR mau melakukan hal itu. Itu saya interupsi saya," kata Ahmad Fauzi. Hujan interupsi soal kenaikan BBM pun berlanjut kembali.
Sarjan dianggap melanggar pasal 12 a dan e atau pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sarjan diduga menerima uang gratifikasi berupa uang dalam proses alih fungsi kawasan hutan bakau mangrove di Banyuasin, Palembang, Sumatera Selatan.
Kepada para wartawan, Ketua BK Irsyad Sudiro kemudian menyatakan, sebelum ada permintaan dari Sarjan Tahir, BK DPR sudah lebih dulu berkeinginan untuk meminta klarifikasi. Malahan, katanya lagi, tak hanya Sarjan Tahir, beberapa anggota DPR yang kini menginap di hotel prodeo, rencananya juga akan disambangi oleh BK DPR.
"Dan hari ini, BK akan melakukan rapat internal yang agenda adalah melakukan penjadwalan untuk menemui empat tersangka tahanan KPK, termasuk pak Sarjan Tahir. Pada prinsipnya, izin KPK sudah selesai, tinggal administratif dan waktunya. Kita, tentu juga akan melakukan rapat terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada para anggota KPK yang kini tersandung masalah hukum itu," tukas Irsyad Sudiro.
Sementara itu, Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun mengakui, sudah menemukan bukti kuat terjadinya pelanggaran kode etik oleh empat anggota DPR yang ditahan KPK. Keempat anggota DPR yang kini menjadi tahanan KPK adalah Hamka Yandhu (Golkar), Saleh Djasit (Golkar), Al Amin Nur Nasution (PPP), dan Sarjan Tahir (Partai Demokrat).
"Kadang-kadang BK itu memang harus menunggu persidangan. tapi, untuk empat ini, saya pastikan kami bisa mengambil sikap tanpa menunggu pengadilan," kata Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun.
Gayus menambahkan, fakta-fakta yang didapat BK dari KPK sangat mendukung adanya pelanggaran kode etik oleh keempat anggota DPR, termasuk hasil penggeledahan KPK di gedung DPR beberapa waktu lalu. Data-data yang didapat itu, katanya lagi, tentunya akan digunakan BK sebagai instrumen dalam mengusut anggota dewan yang kini bermasalah dengan hukum. (Persda Network/yat)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.