Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sarjan Tahir Minta Diperiksa BK DPR

Kompas.com - 12/05/2008, 20:40 WIB

JAKARTA, SENIN - Berlama-lama menjadi tahanan KPK dan kini mendekam di tahanan Polres Jakarta Utara, membuat Sarjan Tahir, anggota Fraksi Demokrat, partai pendukung pemerintahan SBY-JK yang diduga terkait alih fungsi hutan ini, ternyata ingin sekali bertemu dengan Badan Kehormatan (BK) DPR secepatnya.

Hal ini diungkapkan oleh salah seorang anggota FPD DPR Achmad Fauzi yang pernyataannya beberapa waktu lalu sempat kontroversial, meminta pembubaran KPK. Keinginan Sarjan Tahir diungkap Ahmad Fauzi pada paripurna perdana DPR, Senin (12/5) yang tentu saja, hujan interupsi  soal kenaikan harga BBM sempat terhenti beberapa saat.

"Mohon maaf, saya melakukan interupsi yang lain. Saya hanya ingin menyampaikan amanat dari saudara saya, yaitu Sarjan Tahir yang ditahan KPK. Beliau meminta kepada BK DPR untuk segera dimintai klarifikasi dan ia ingin memberikan penjelasan terkait kasusnya. Saya minta pimpinan DPR mau melakukan hal itu. Itu saya interupsi saya," kata Ahmad Fauzi. Hujan interupsi soal kenaikan BBM pun berlanjut kembali.

Sarjan dianggap melanggar pasal 12 a dan e atau pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sarjan diduga menerima uang gratifikasi berupa uang dalam proses alih fungsi kawasan hutan bakau mangrove di Banyuasin, Palembang, Sumatera Selatan.

Kepada para wartawan, Ketua BK Irsyad Sudiro kemudian menyatakan, sebelum ada permintaan dari Sarjan Tahir, BK DPR sudah lebih dulu berkeinginan untuk meminta klarifikasi. Malahan, katanya lagi, tak hanya Sarjan Tahir, beberapa anggota DPR yang kini menginap di hotel prodeo, rencananya juga akan disambangi oleh BK DPR.

"Dan hari ini, BK akan melakukan rapat internal yang agenda adalah melakukan penjadwalan untuk  menemui empat tersangka tahanan KPK, termasuk pak Sarjan Tahir.  Pada prinsipnya, izin KPK sudah selesai, tinggal administratif dan waktunya.  Kita, tentu juga akan melakukan rapat terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada para anggota KPK yang kini tersandung masalah hukum itu," tukas Irsyad  Sudiro.

Sementara itu, Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun mengakui, sudah menemukan bukti kuat terjadinya pelanggaran kode etik oleh empat anggota DPR yang ditahan KPK. Keempat anggota DPR yang kini menjadi tahanan KPK  adalah Hamka Yandhu (Golkar), Saleh Djasit (Golkar), Al Amin Nur Nasution (PPP), dan Sarjan Tahir (Partai Demokrat).

"Kadang-kadang BK itu memang harus menunggu persidangan. tapi, untuk empat ini, saya pastikan kami bisa mengambil sikap tanpa menunggu pengadilan," kata Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun.

Gayus menambahkan, fakta-fakta yang didapat BK dari KPK sangat mendukung adanya pelanggaran kode etik oleh keempat anggota DPR, termasuk hasil penggeledahan KPK di gedung DPR beberapa waktu lalu. Data-data yang didapat itu, katanya lagi, tentunya  akan digunakan BK sebagai instrumen dalam mengusut anggota dewan yang kini bermasalah dengan hukum. (Persda Network/yat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com