Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Sita Ratusan Karton Rokok

Kompas.com - 07/05/2008, 17:47 WIB

MALANG, RABU - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II yang berlokasi di Malang, saat ini sedang mencacah atau memeriksa 210 karton rokok yang memakai pita cukai tidak sesuai ketentuan alias palsu. Ratusan karton rokok berpita cukai palsu itu diperkirakan merugikan keuangan negara Rp 160 juta.

Demikian dituturkan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II di Malang, C.F. Sijabat, Rabu (7/5). Saat ini barang bukti sedang dicacah di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Blitar. "Pencacahan itu untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha rokok yang bersangkutan," tutur Sijabat.

Ratusan karton rokok yang disita Kanwil Bea Cukai Jatim II tersebut milik Pabrik Rokok Langgeng Abadi yang berlokasi di Jalan Kali Brantas Sudimoro Kecamatan Sanan Kulon, Blitar, Jawa Timur.

Beberapa waktu lalu tim penindakan Kanwil Bea Cukai Jatim II sedang melaksanakan tugas pemeriksaan rutin. Kemudian di Jalan Desa Sanan Kulon Blitar, diketahui satu mobil izusu memuat rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai. Mobil itu sedang dalam perjalanan dari Blitar ke arah Kediri, ujar Sijabat.

Menurut Sijabat, rokok bermerek 9 ball itu seharusnya dilekati pita cukai rokok mesin, namun kenyataannya dilekati pita cukai rokok kretek tangan. Hal itu dinilai bertentangan dengan Undang Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

Pelekatan pita cukai yang tidak sesuai ini secara kasarnya terlihat merugikan keuangan negara senilai Rp 160 juta. Namun karena proses pencacahan masih akan terus dilakukan dalam 1-2 hari ini, maka jumlah pasti kerugian negara yang diakibatkan pelanggaran ini belum diketahui pasti. "Berapa denda yang akan dikenakan pada pengusaha yang bersangkutan pun untuk sementara juga masih menunggu proses pencacahan," imbuhnya.

Menurut Sijabat, kasus-kasus pemakaian pita cukai yang tidak sesuai tersebut sebenarnya banyak terjadi di wilayah kerjanya. Sebelumnya pernah kami mendapatinya di Malang, Madiun, dan daerah-daerah lain. "Hal ini banyak dilakukan mungkin karena ada peluang ke sana," tutur Sijabat.

Setiap pengusaha rokok menurut Sijabat diizinkan memesan pita cukai mesin dan kretek tangan sekaligus. Maka sangat dimungkinkan pengusaha berusaha melekatkan pita cukai yang tidak sesuai izin atau ketentuan. "Hal ini bisa jadi untuk keuntungan perusahaan, sebab antara tarif cukai rokok golongan I, II, dan seterusnya berbeda harganya," ujar Sijabat.

Wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Jatim II antara lain Malang, Blitar, Tulungagung, Kediri, Madiun, Probolinggo, dan seterusnya hingga Banyuwangi.

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com