Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wartawan TransTV Buat Surat Hak Tolak Panggilan Polisi

Kompas.com - 05/05/2008, 17:38 WIB

JAYAPURA, SENIN- Chanry Andrew Suripati, Senin (5/5) petang, menyusun surat hak tolak untuk dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pengibaran bintang kejora 1 Mei lalu di Jayapura Provinsi Papua.

Ia menggunakan hak tolak wartawan untuk diperiksa penyidik seperti diatur dalam UU No. 40/1999 tentang Pers. Surat ini menanggapi surat panggilan polisi yang ditandatangani Kasatreskrim Polresta Jayapura Ajun Komisaris Y Takamully pada 3 Mei.

Berdasar surat panggilan polisi itu, Chanry diminta datang ke Polresta Jayapura Senin pagi tadi. Chanry diminta menghadap penyidik Bripka I Wayan Swatra untuk membongkar identitas pelaku pengibaran bintang kejora. Wartawan TransTV ini akan didengar keterangan sebagai saksi dalam perkara pidana makar dan kejahatan terhadap keamanan negara seperti diatur dalam pasal 110 jo pasal 106 jo pasal 155 KUHP.

Sementara itu, praktisi hukum di Papua, Budi Setyanto mengatakan jurnalis memiliki hak tolak untuk melindungi sumber informasi. Hak tolak ini dapat gugur jika pengadilan mengeluarkan pernyataan jurnalis harus menjadi saksi demi keamanan/keselamatan negara atau ketertiban umum. Ia pun mengatakan polisi tidak bisa memanggil wartawan menjadi saksi sebagai seorang individu. "Profesi wartawan melekat pada individu itu," ujar dia. (ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com