Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Migran Minta Dihentikannya Biaya Penempatan Ilegal

Kompas.com - 28/04/2008, 19:12 WIB

JAKARTA, SENIN- Buruh Migran Indonesia mendesak pemerintah untuk dihentikannya biaya penempatan ilegal (overcharging) bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Sebab, pungutan yang dilakukan dengan cara pemotongan gaji selama 5-7 bulan itu membuat para TKI harus terjebak hutang terhadap perusahaan pengerah jasa tenaga kerja (PJTKI).

Demikian diungkapkan Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) di Hongkong, Eni Lestari, dalam diskusi publik bertajuk "Pemberdayaan Perempuan dalam Konteks Muslim di Pakistan, China, Iran, dan Indonesia", Senin (28/4).

Menurut Enny, sampai saat ini tidak ada transparansi pembiayaan, khususnya mengenai struktur biaya penempatan yang harus dibayar. 

Dalam pernyataan sikap yang ia sampaikan kepada wartawan, Persatuan BMI Tolak Overcharging (PILAR) dan Gabungan Migran Muslim Indonesia (GAMMI) juga mengungkapkan bahwa sampai kini biaya penempatan ilegal atau overcharging menjadi momok bagi kalangan BMI Hong Kong. Sebab, seluruh buruh migran dikenakan biaya penempatan sebesar HK$ 21.000 (sekitar Rp 25.000.000).

Pemungutan biaya ini dilakukan dengan cara memotong gaji bulanan selama 5–7 bulan secara ilegal oleh agen atau PJTKI bekerjasama dengan para majikan.

Selain itu Eni juga menyampaikan bahwa gaji TKI dibawah upah minimum setempat.  “UMR Hong Kong itu HK$ 3.480, tapi 53 persen dari kita masih dibayar HK$ 1.800. Mengenaskan ya.” ujar Eni.

Tidak sampai disini, agen juga merampas dan menahan paspor dan kontrak kerja milik BMI selama bekerja di majikan. Tindakan kriminal penahanan paspor ini sengaja dilakukan sebagai jaminan supaya membayar cicilan biaya penempatannya, tidak kabur dari rumah majikan meski mengalami penyiksaan dan penganiyaan.

Meskipun telah banyak buruh migran lapor ke Konsulat Indonesia di Hong Kong, bahkan menggelar aksi-aksi protes, tapi belum ada tindakan konkret untuk menghentikan praktek kriminal ini. Lewat Surat Edarannya No. 2303/2007 tentang Pelarangan Penahanan Paspor Nakerwan, Konsulat Indonesia berjanji akan menghukum agen-agen yang terbukti menahan paspor BMI, namun sampai saat ini janji itu belum terbukti, dan mayoritas BMI masih tetap ditahan oleh agen. (C5-08)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com