JAKARTA, SENIN - Kedatangan tim KPK yang dipimpin Antasari Azhar untuk menemui pimpinan DPR sebelum melakukan penggeledahan di gedung wakil rakyat itu bukan dalam rangka minta izin, melainkan untuk berkoordinasi.
Antasari mengatakan, KPK telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa enam ruangan di Gedung DPR terkait kasus suap yang menjerat Al Amin Nur Nasution.
"Tolong dicatat, saya bertemu pimpinan DPR bukannya meminta izin, tapi koordinasi. Masalah melakukan penggeledahan itu cukup disaksikan oleh sekjen dan aparatnya. Itu perlu dipahami. Semua yang kami lakukan sesuai kewenangan KPK yang diatur UU," kata Antasari dalam konferensi pers bersama Ketua DPR Agung Laksono, Senin (28/4).
Dalam kesempatan itu ia juga menyebutkan, enam ruangan yang diperiksa adalah ruangan bernomor 1630 di lantai 16 milik Al Amin Nur Nasution, ruangan 1801 di lantai 18, ruangan 1906 di lantai 19, ruangan 1319 di lantai 13, ruangan 1418 di lantai 14, dan ruang sekretariat Komisi IV.
Antasari juga tidak menutup kemungkinan akan memperluas penggeledahan di ruangan lain. "Jika ada hal-hal di ruangan tersebut telah beralih ke tempat lain, maka akan dilakukan penggeledahan dan penyitaan," ujarnya. (ING)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.