Laporan Wartawan Kompas, Dewi Indriastuti
JAKARTA, SELASA - Rencananya, tanggal 15 April mendatang, Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) akan mengadakan rapat untuk membahas keputusan akhir tentang aliran Ahmadiyah di Indonesia. Saat ini, Bakor Pakem masih menunggu batas waktu bagi aliran Ahmadiyah untuk melaksanakan 12 butir Pernyataan Ahmadiyah yang ditandatangani Amir Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia Abdul Basit.
Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto kepada wartawan di Pusat Pendidikan dan Latihan Kejaksaan, Ragunan, Jakarta, Selasa (8/4). Menurut catatan Kompas, 12 butir pernyataan itu diserahkan Jemaat Ahmadiyah kepada Bakor Pakem pada 15 Januari 2008 lalu. Bakor Pakem memberi kesempatan tiga bulan bagi Ahmadiyah untuk melaksanakan 12 butir pernyataan itu.
Wisnu Subroto mengatakan, indikasi yang dihimpun Bakor Bakem, aliran Ahmadiyah tidak bisa ditoleransi lagi. "Itu saja indikasi sementara," kata Wisnu. Menurutnya, meski menyerahkan 12 butir pernyataan, namun faktanya pelaksanaannya tidak bisa dikontrol dan dievaluasi. "Itu jadi sekadar pernyataan saja," kata Wisnu lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.