Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moshaddeq Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/04/2008, 17:37 WIB

Laporan wartawan Persda Network Yuli Sulistyawan
 
JAKARTA, RABU -
Rasul Al Qiyadah Al Islamiyah Ahmad Moshaddeq alias Abdussalam alias Al Masih Al Maw'ud dituntut hukuman empat tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, Moshaddeq terbukti telah melakukan penodaan atau penistaan agama Islam sehingga melanggar pasal 156a UU KUHP.
 
Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh tim JPU yang dipimpin Muhammad Muhadjir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/4). "Perbuatan terdakwa terbukti telah melakukan penodaan atau penistaan terhadap agama Islam," tegas jaksa Muhadjir.
 
Penodaan agama yang dilakukan Moshdaddeq, berawal pada Juli 2006. Yakni ketika pria kelahiran Jakarta, 63 tahun lalu itu melakukan nyepi atau bertapa selama 40 hari 40 malam di Gunung Bunder, Kecamatan Pamijahan Bogor.
 
Tepat pada tanggal 23 Juli 2006, dihadapan 54 umatnya, Moshaddeq mengikrarkan dirinya sebagai Rasul dengan gelar Almasih Al Maw'ud yang artinya juru selamat yang dijanjikan.
 
Kepada murid-muridnya, Moshaddeq mengatakan, agar muridnya yang percaya dia sebagai Rasul untuk maju ke depan guna membacakan Syahadat versinya.
 
Yang isinya yakni 'Ashadu Alla Illa Hailallah, Waashadu Anna Al Masih Al Maw'ud Rasullah. Artinya, saya bersaksi tiada illah selain Allah dan saya bersaksi anda Al Masih Al Maw'ud utusan Allah.
 
Setelah muridnya memahami, kemudian secara bergiliran muridnya maju ke depan satu persatu sambil berjabat tangan dan saling menatap mata dengan Moshaddeq dengan mengucapkan kalimat Syahadat versi Moshaddeq.
 
Selain mengajarkan kalimat Syahadat yang sesat, Moshaddeq juga mengajarkan ajaran sesat lainnya. Yakni Sholat wajib lima waktu dalam satu hari satu malam hanya sekali dilaksanakan yaitu yang disebut Sholat Qiyamul La'il sebanyak 11 rakaat.
 
Moshaddeq juga mengajarkan, bahwa puasa pada Bulan Ramadhan tidak wajib. Begitu pula dengan zakat, yang digantinya dengan shodaqoh yang ia artikan sebagai penyucian diri dari segala dosa atau penebusan dosa.
 
Selain itu, Moshaddeq juga tidak mewajibkan umatnya untuk menjalankan ibadah Haji. Karena, ibadah Haji menurut Moshaddeq hanya berkumpul.
 
Hal yang memberatkan Moshaddeq, yakni perbuatnnya tidak hanya melecehkan agama Islam, melainkan juga memisahkan Akidah dan Syariah Islam. Sedangkan hal yang meringankan, yakni sudah bertaubat dan belum pernah dihukum.
 
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Zahrul Rabain memberi kesempatan kepada Moshaddeq dan kuasa hukumnya untuk membacakan pledoi pada Rabu (9/4).
 
Moshaddeq yang mengenakan celana dan jas warna hitam, hanya terdiam mendengar tuntutan seberat itu. Sementara itu, puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang memenuhi ruang persidangan, berulangkali meneriakkan takbir 'Allahu Akbar'.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com