Laporan wartawan Persda Network Yuli Sulistyawan
JAKARTA, RABU - Rasul Al Qiyadah Al Islamiyah Ahmad Moshaddeq alias Abdussalam alias Al Masih Al Maw'ud dituntut hukuman empat tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, Moshaddeq terbukti telah melakukan penodaan atau penistaan agama Islam sehingga melanggar pasal 156a UU KUHP.
Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh tim JPU yang dipimpin Muhammad Muhadjir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/4). "Perbuatan terdakwa terbukti telah melakukan penodaan atau penistaan terhadap agama Islam," tegas jaksa Muhadjir.
Penodaan agama yang dilakukan Moshdaddeq, berawal pada Juli 2006. Yakni ketika pria kelahiran Jakarta, 63 tahun lalu itu melakukan nyepi atau bertapa selama 40 hari 40 malam di Gunung Bunder, Kecamatan Pamijahan Bogor.
Tepat pada tanggal 23 Juli 2006, dihadapan 54 umatnya, Moshaddeq mengikrarkan dirinya sebagai Rasul dengan gelar Almasih Al Maw'ud yang artinya juru selamat yang dijanjikan.
Kepada murid-muridnya, Moshaddeq mengatakan, agar muridnya yang percaya dia sebagai Rasul untuk maju ke depan guna membacakan Syahadat versinya.
Yang isinya yakni 'Ashadu Alla Illa Hailallah, Waashadu Anna Al Masih Al Maw'ud Rasullah. Artinya, saya bersaksi tiada illah selain Allah dan saya bersaksi anda Al Masih Al Maw'ud utusan Allah.
Setelah muridnya memahami, kemudian secara bergiliran muridnya maju ke depan satu persatu sambil berjabat tangan dan saling menatap mata dengan Moshaddeq dengan mengucapkan kalimat Syahadat versi Moshaddeq.
Selain mengajarkan kalimat Syahadat yang sesat, Moshaddeq juga mengajarkan ajaran sesat lainnya. Yakni Sholat wajib lima waktu dalam satu hari satu malam hanya sekali dilaksanakan yaitu yang disebut Sholat Qiyamul La'il sebanyak 11 rakaat.
Moshaddeq juga mengajarkan, bahwa puasa pada Bulan Ramadhan tidak wajib. Begitu pula dengan zakat, yang digantinya dengan shodaqoh yang ia artikan sebagai penyucian diri dari segala dosa atau penebusan dosa.
Selain itu, Moshaddeq juga tidak mewajibkan umatnya untuk menjalankan ibadah Haji. Karena, ibadah Haji menurut Moshaddeq hanya berkumpul.
Hal yang memberatkan Moshaddeq, yakni perbuatnnya tidak hanya melecehkan agama Islam, melainkan juga memisahkan Akidah dan Syariah Islam. Sedangkan hal yang meringankan, yakni sudah bertaubat dan belum pernah dihukum.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Zahrul Rabain memberi kesempatan kepada Moshaddeq dan kuasa hukumnya untuk membacakan pledoi pada Rabu (9/4).
Moshaddeq yang mengenakan celana dan jas warna hitam, hanya terdiam mendengar tuntutan seberat itu. Sementara itu, puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang memenuhi ruang persidangan, berulangkali meneriakkan takbir 'Allahu Akbar'.