Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moshaddeq Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/04/2008, 17:37 WIB

Laporan wartawan Persda Network Yuli Sulistyawan
 
JAKARTA, RABU -
Rasul Al Qiyadah Al Islamiyah Ahmad Moshaddeq alias Abdussalam alias Al Masih Al Maw'ud dituntut hukuman empat tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, Moshaddeq terbukti telah melakukan penodaan atau penistaan agama Islam sehingga melanggar pasal 156a UU KUHP.
 
Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh tim JPU yang dipimpin Muhammad Muhadjir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/4). "Perbuatan terdakwa terbukti telah melakukan penodaan atau penistaan terhadap agama Islam," tegas jaksa Muhadjir.
 
Penodaan agama yang dilakukan Moshdaddeq, berawal pada Juli 2006. Yakni ketika pria kelahiran Jakarta, 63 tahun lalu itu melakukan nyepi atau bertapa selama 40 hari 40 malam di Gunung Bunder, Kecamatan Pamijahan Bogor.
 
Tepat pada tanggal 23 Juli 2006, dihadapan 54 umatnya, Moshaddeq mengikrarkan dirinya sebagai Rasul dengan gelar Almasih Al Maw'ud yang artinya juru selamat yang dijanjikan.
 
Kepada murid-muridnya, Moshaddeq mengatakan, agar muridnya yang percaya dia sebagai Rasul untuk maju ke depan guna membacakan Syahadat versinya.
 
Yang isinya yakni 'Ashadu Alla Illa Hailallah, Waashadu Anna Al Masih Al Maw'ud Rasullah. Artinya, saya bersaksi tiada illah selain Allah dan saya bersaksi anda Al Masih Al Maw'ud utusan Allah.
 
Setelah muridnya memahami, kemudian secara bergiliran muridnya maju ke depan satu persatu sambil berjabat tangan dan saling menatap mata dengan Moshaddeq dengan mengucapkan kalimat Syahadat versi Moshaddeq.
 
Selain mengajarkan kalimat Syahadat yang sesat, Moshaddeq juga mengajarkan ajaran sesat lainnya. Yakni Sholat wajib lima waktu dalam satu hari satu malam hanya sekali dilaksanakan yaitu yang disebut Sholat Qiyamul La'il sebanyak 11 rakaat.
 
Moshaddeq juga mengajarkan, bahwa puasa pada Bulan Ramadhan tidak wajib. Begitu pula dengan zakat, yang digantinya dengan shodaqoh yang ia artikan sebagai penyucian diri dari segala dosa atau penebusan dosa.
 
Selain itu, Moshaddeq juga tidak mewajibkan umatnya untuk menjalankan ibadah Haji. Karena, ibadah Haji menurut Moshaddeq hanya berkumpul.
 
Hal yang memberatkan Moshaddeq, yakni perbuatnnya tidak hanya melecehkan agama Islam, melainkan juga memisahkan Akidah dan Syariah Islam. Sedangkan hal yang meringankan, yakni sudah bertaubat dan belum pernah dihukum.
 
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Zahrul Rabain memberi kesempatan kepada Moshaddeq dan kuasa hukumnya untuk membacakan pledoi pada Rabu (9/4).
 
Moshaddeq yang mengenakan celana dan jas warna hitam, hanya terdiam mendengar tuntutan seberat itu. Sementara itu, puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang memenuhi ruang persidangan, berulangkali meneriakkan takbir 'Allahu Akbar'.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com