JAKARTA, SENIN - Setelah sempat ditunda dua kali, hari Senin (24/3) ini, terdakwa kasus terorisme Abu Dujana akan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan. Penundaan sidang sebanyak dua kali pada pekan lalu, disebabkan JPU belum siap dengan berkas tuntutannya.
Ketua Majelis Hakim Wahjono telah mengultimatum JPU, hari ini berkas tuntutan harus siap dibacakan. Sebab, Hakim Ketua akan segera dimutasi dan pindah tugas dari PN Jakarta Selatan.
Abu Dujana merupakan pimpinan Asykari atau sayap militer Jamaah Islamiyah. Ia dijerat dengan empat dakwaan yaitu kepemilikian amunisi dan senjata api serta pendistribusiannya, mendanai sejumlah aktifitas terorisme di Moro, filipina dan Poso, Sulteng, menyembunyikan informasi dan pelaku yang terkait dengan terorisme, secara bersama-sama (korporasi) memiliki amunisi dan senjata api.
Untuk itu, Jaksa menjerat Abu Dujana dengan pasal 17 ayat (1), (2) jo pasal 13 huruf b & c Perpu UU No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo pasal 1 UU No 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU. Ancaman hukuman maksimal pasal-pasal tersebut adalah hukuman mati dan pembubaran organisasi Jamaah Islamiyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.