PRETORIA, SENIN-Di sela-sela kesibukkannya dalam kunjungan kenegaraan di Pretoria, Republik Afrika Selatan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendapat laporan mengenai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalamm kasus pencemaran nama baik oleh Zaenal Maarif.
Menurut Jubir Presiden, Andi A.Mallarangeng, keputusan PN Jakpus tersebut disambut lega oleh Presiden SBY. "Alhamdulillah, kebenaran telah ditegakkan," katanya, kepada wartawan Indonesia yang mengikuti kunjungan Presiden, di Hotel Sheraton, Pretoria, Senin (17/3) sore atau malam waktu Indonesia.
"Dengan keputusan (PN Jakpus) ini, kehormatan Presiden SBY dan keluarganya bisa dipulihkan," ujar Andi seperti dilansir www.presidensby.info.
Seperti diketahui, siang tadi PN Jakpus telah menjatuhkan vonis bagi Zaenal Maarif dalam kasus pencemaran nama baik Presiden SBY.
Menurut Andi, dengan keputusan tersebut, maka masyarakat bisa tahu bahwa fitnah adalah fitnah, dan yang menyebarkan fitnah dihukum. "Mudah-mudahan kita semua bisa menarik pelajaran dari kasus ini, tak perlu ada lagi fitnah dalam politik Indoinesia," Andi menambahkan.
Adapun soal hukuman, lanjut Andi, sejak awal Presiden SBY mengadukan kasus ini ke pengadilan bukan karena ingin memenjarakan seseorang. Bukan pula karena dendam. "Tapi karena ingin menegakkan kebenaran," Andi menegaskan. "Agar jelas, sejelas-jelasnya, mana kebenaran dan mana fitnah. Karena kehormatan seseorang dan keluarganya tak bisa dikompromikan," tambahnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.