Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senyum Zaenal Maarif

Kompas.com - 17/03/2008, 21:18 WIB

JAKARTA, SENIN-Senyum mengembang di wajah bekas Wakil Ketua DPR, Zaenal Maarif.  Terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Presiden Yudhoyono itu tidak jadi "pindah rumah" ke penjara. Zaenal "hanya" harus menjalani hukuman percobaan.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/3), majelis hakim yang diketuai Agoeng Rahardjo, menjatuhkan hukuman 8 bulan dengan masa percobaan satu tahun terhadapnya. Zaenal dianggap terbukti merugikan Presiden SBY dan mencemarkan harkat dan martabat keluarga dan masyarakat.

Hukuman itu disambut Zaenal dengan senyum mengembang di wajahnya. Zaenal yang selama sidang nampak tenang. Matanya terus menatap hakim, sesekali menatap langit-langit, langsung menutupi wajahnya dengan kedua tangannya saat majelis hakim membacakan putusan. Dia mengaku menerima dan tidak akan melakukan banding. "Saya menerima putusan itu, terima kasih bapak hakim," ucap Zaenal.

Istri muda Zaenal, RA Yenni Natalia Lodewijk, yang terus sesenggukan sejak sidang dimulai, juga nampak sumringah. Wajar jika Zaenal dan istrinya cerah. Maklum, vonis tersebut tidak membuat Zaenal tidak langsung menjalani kehidupan di hotel prodeo (penjara).

"Hukuman pidana 8 bulan penjara itu tidak akan dijalankan (tidak berlaku) jika selama masa percobaan satu tahun, terdakwa (Zaenal Ma'arif) tidak mengulangi perbuatannya, " ujar Agoeng Rahardjo, Hakim Ketua.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan sebelumnya. Sebelumnya, Zaenal dikenakan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang fitnah dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Ia diancam hukuman pidana satu tahun penjara.

Namun, hakim memutuskan vonis yang lebih ringan untuk Zaenal. Mereka beranggapan, ada beberapa  hal yang meringankan terdakwa. Salah satunya, terdakwa sudah meminta maaf kepada Presiden SBY sebagai pihak yang dirugikan. SBY pun telah memaafkan terdakwa dengan tulus. Meski, hakim juga menyebut bahwa meski sudah memaafkan, hukum tetap harus jalan terus. "Terdakwa juga berskap sopan selama mengikuti sidang. Terdakwa juga belum pernah dihukum," jelas Agoeng.

Sementara Ketua JPU, Noor Rachmad mengaku akan pikir-pikir dulu terhadap vonis itu. Hakim memberi waktu tujuh hair ke depan.
Sebelum sidang, Zaenal sempat menyampaikan optimistismenya kepada wartawan. Ia yakin, dirinya akan mendapat vonis bebas dari majelis hakim. Alasannya, ia mengaku sudah meminta maaf kepada presiden Yudhoyono dan presidenYudhoyono juga sudah memberi maaf. "Hubungan saya dengan pak SBY sudah baik-baik saja kok," kata Zaenal.

Sidang yang merupakan lanjutan dari sidang yang tertunda 6 Maret silam itu sempat dikabarkan akan kembali ditunda. Pasalnya, sidang yang sedianya digelar pukul 10.00 WIB itu molor sekitar 100 menit. Hingga pukul 11.40 WIB, sidang belum juga dimulai.

Penyebab molornya sidang dikarenakan Zaenal belum juga nongol. Bekas Kuasa Hukum Zaenal, Ahmad Kholid yang datang duluan, mengatakan bahwa Zaenal telat karena pesawat yang bakal ditumpanginya, ternyata didelay. Harusnya, kata Kholid, pesawat Mandala Air yang mengangkut Zaenal dari Solo ke Jakarta, sudah berangkat pukul 07.00 WIB. "Tapi ternyata didelay, jam 9-an baru bisa take-off," ujar Kholid. (Persda Network/Hadi Santoso)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com