JAKARTA, SENIN - Jasa Raharja tidak memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang disebabkan jalan berlubang atau rusak, karena jenis kecelakaan tersebut dikategorikan sebagai personal accident.
Hal itu disampaikan Direktur Utama PT. Jasa Raharja (Persero) Darwin Noor kepada wartawan usai jumpa pers tentang penyesuaian nilai santunan kecelakaan di kantor pusat Jasa Raharja, Kuningan, Jakarta, Senin, (10/3).
Menurut Darwin, jenis kecelakaan yang diberikan santunan oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua pihak. "Jasa Raharja hanya menangani tanggung jawab hukum pihak ketiga atau Compulsary Third Party Liabilities. Jadi pemilik kendaraan yang membayar sumbangan wajib mengalihkan sebagian risiko kepada Jasa Raharja," katanya.
Kecelakaan karena jalan rusak atau berlubang, lanjut Darwin termasuk dalam kecelakaan tunggal atau personal accident dan biasanya ditanggani oleh perusahaan asuransi komersial. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No.34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan. (DIV)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.