Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irawady Tidak Pernah Merasa Menyesal

Kompas.com - 03/03/2008, 14:10 WIB

JAKARTA, SENIN -- Irawady Junus tetap berkeyakinan, apa yang telah dilakukannya terkait kasus pengadaan tanah untuk Komisi Yudisial (KY) adalah dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan surat tugas No.37/GAS/P.KY/IX/2007 tentang pengawasan dan penertiban internal dimana ia ditunjuk menjadi koordinator tim. Maka ia tidak pernah menyesal dengan apa ia lakukan. Ia menyesal karena tidak bisa menuntaskan tugas.

"Saya tidak menyesal dengan tindakan saya, karena saya melaksanakan perintah jabatan sesuai surat tugas, tapi saya menyesal tidak bisa menuntaskan tugas tersebut karena ada intervensi pihak di luar, KPK, sehingga saya tidak bisa melaporkan hasilnya kepada ketua KY selaku pemberi tugas," tutur Irawady dalam pembacaan pembelaannya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta, Senin, (3/3).

Irawady dalam pembelaannya juga membantah dakwaan yang menyebutkan dirinya tidak punya kapasitas dan wewenang untuk bertindak sebagai agen provokator. Ia mengaku memang tidak punya wewenang untuk melakukan tindakan hukum yang ia lakukan hanya sebatas mengungkap, membuktikan, dan melaporkan ke ketua KY.

Irawadi juga menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mencampuradukkan teknik agen provokator dengan tindakan hukum. Mantan Jaksa ini juga mengatakan ia tidak punya peran dan pengaruh dalam menentukan lokasi tanah yang dipilih. Hal ini juga diakui oleh Ketua KY Busyro Muqoddas. Irawady juga menolak tuduhan bahwa uang yang diterimanya dari Freddy merupakan hadiah.

"Uang tersebut merupakan alat bukti untuk pengungkapkan adanya permainanan uang dalam proses pengadaan tanah di Kramat Raya. Sedianya, alat bukti itu hendak diserahkan dan dilaporkan ke Ketua KY," kata Irawady. Selain itu, ia juga menolak kalau dikatakan dirinya memaksa meminta uang kepada Freddy untuk meloloskan tanahnya.

Namun, tim JPU mengatakan  isi pembelaan Irawady tidak tepat dan beralasan, karena itu JPU tetap pada dakwaan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. "Pembelaan tidak tepat dan tidak beralasan karena itu, jaksa tetap pada tuntutan sebelumnya," ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum KMS Roni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com