Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KJRI Brisbane Pantau WNI Pemilik Video Porno

Kompas.com - 27/02/2008, 11:26 WIB

BRISBANE, SELASA -  Konsulat Jenderal RI di Melbourne terus memantau kasus AW, warga negara Indonesia yang tepergok Bea Cukai Australia membawa DVD porno 22 Februari lalu.

Konsul Jenderal Budiarman Bahar mengatakan sudah mengecek kasus itu ke aparat Australia dan menawarkan bantuan konsuler. "Tapi yang berangkutan meminta pihak Bea Cukai Australia untuk tidak memberitahu KJRI Melbourne mengenai kasusnya ini," katanya Bahar, Rabu (27/2).

Budiarman mengatakan, pria berusia 23 tahun yang menurut catatan KJRI Melbourne berstatus mahasiswa itu kedapatan membawa sejumlah DVD porno saat aparat Bea Cukai Australia di Bandar Udara Internasional Melbourne memeriksa kopornya.  
      
"Sesuai dengan informasi yang kami terima, dia akan menghadiri ’preliminary court process’ (proses awal pengadilan) pada 29 Maret 2008. Menurut catatan KJRI, yang bersangkutan  tiba di Melbourne pada tahun 2006 di alamat kediaman yang berbeda dari alamat di pihak Bea Cukai Australia," katanya.
      
KJRI Melbourne akan terus memantau kasus AW ini untuk memastikan bahwa dia mendapat perlakuan yang adil selama menjalani proses hukum kasusnya, kata Bahar.  "Yang pasti, dia tidak ditahan karena dia membayar uang jaminan," katanya.
      
Kasus itu muncul ke permukaan setelah aparat Bea Cukai Bandar Udara Internasional Melbourne menemukan beberapa DVD porno, termasuk yang berisi kegiatan seks yang melibatkan anak-anak di dalam kopornya.
      
Bea Cukai Australia dalam pernyataan persnya menyebutkan investigasi terhadap AW dimulai pada 22 Februari lalu.  Anggota tim investigasi juga menggeledah kediaman AW di daerah Clayton untuk mengambil bahan elektronis untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut kasus ini.
    
AW dituduh  melanggar Peraturan 4 A UU Bea Cukai Australia Tahun 1956 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau membayar denda 275.000 dolar Australia.
    
Berbeda dengan informasi KJRI Melbourne yang menyebut AW akan dihaddapkan ke pengadilan pada 29 Maret 2008, Bea Cukai Australia menyebut bahwa kasus AW itu mulai disidangkan pada 28 Maret 2008.

"Sejauh ini statusnya belum tersangka. Kami sudah menghubungi pihak Australia dan sidang rencananya akan berlangsung tanggal 28 Maret," juru bicara Deplu, Kristiarto Legowo.(Antara/C2-08)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com