Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Irawady Divonis 4 Tahun

Kompas.com - 20/02/2008, 12:45 WIB

JAKARTA, RABU - Freddy Santoso, terdakwa kasus penyuapan terhadap Anggota Komisi Yudisial Irawady Joenoes dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/2). Selain itu Majelis juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Freddy dinyatakan terbukti telah memberikan suap Rp600 juta dan 30.000 dollar Amerika kepada penyelenggara negara. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Edward Pattinasarani.

Freddy Santoso terbukti melanggar dakwaan primer,yaitu Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya".   

Uang tersebut diberikan Freddy setelah tanah miliknya di  Jalan Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat dinyatakan lolos kualifikasi sebagai tanah yang akan dibeli dan dijadikan lokasi pembangunan gedung KY. Padahal, sebelumnya tanah tersebut telah dinyatakan ditolak dalam rapat pleno KY.

Edward menguraikan, hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa memberikan peluang pada penyelenggara negara untuk melakukan tindak pidana korupsi dan memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan. Sementara, hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan JPU, yang juga menuntut 4 tahun penjara.

Freddy Santoso, pada 26 September 2007 beberapa saat setelah memberikan uangkepada Irawady Joenoes di Jalan Panglima Polim III Nomor 138, Jakarta Selatan, tertangkap tangan oleh petugas KPK.

Usai sidang, Freddy yang mengenakan kemeja putih bergaris hitam tak memberikan komentar banyak. Ia hanya berujar, "Semuanya harus dinyatakan bersalah."

Hakim memberikan waktu 7 hari pada Freddy untuk memberikan jawaban atas vonis hakim. (ING)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com