JAKARTA, RABU - Freddy Santoso, terdakwa kasus penyuapan terhadap Anggota Komisi Yudisial Irawady Joenoes dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/2). Selain itu Majelis juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Freddy dinyatakan terbukti telah memberikan suap Rp600 juta dan 30.000 dollar Amerika kepada penyelenggara negara. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Edward Pattinasarani.
Freddy Santoso terbukti melanggar dakwaan primer,yaitu Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya".
Uang tersebut diberikan Freddy setelah tanah miliknya di Jalan Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat dinyatakan lolos kualifikasi sebagai tanah yang akan dibeli dan dijadikan lokasi pembangunan gedung KY. Padahal, sebelumnya tanah tersebut telah dinyatakan ditolak dalam rapat pleno KY.
Edward menguraikan, hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa memberikan peluang pada penyelenggara negara untuk melakukan tindak pidana korupsi dan memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan. Sementara, hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan JPU, yang juga menuntut 4 tahun penjara.
Freddy Santoso, pada 26 September 2007 beberapa saat setelah memberikan uangkepada Irawady Joenoes di Jalan Panglima Polim III Nomor 138, Jakarta Selatan, tertangkap tangan oleh petugas KPK.
Usai sidang, Freddy yang mengenakan kemeja putih bergaris hitam tak memberikan komentar banyak. Ia hanya berujar, "Semuanya harus dinyatakan bersalah."
Hakim memberikan waktu 7 hari pada Freddy untuk memberikan jawaban atas vonis hakim. (ING)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.