Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roy Marten Jalani Sidang Pertama

Kompas.com - 05/02/2008, 14:19 WIB

SURABAYA, SELASA -  Aktor senior Roy Marten menjalani sidang pertama kasus narkoba di Pengadilan Negeri Surabaya, siang ini (Selasa, 5/2).

Dalam persidangan yang dipadati oleh wartawan dan juga warga Surabaya yang tertarik dengan persidangan ini, Roy Marten datang dengan mengenakan kemeja biru muda bergaris putih. Ia didampingi pengacara yang juga kakak kandungnya, Christ Salam.

Dipimpin Hakim Ketua Berlin Damanik sidang dimulai menjelang pukul 12.00 itu berakhir pada pukul 13.00. Di dalam persidangan, Christ Salam mengajukan permohonan agar kliennya dapat memperoleh kesempatan untuk menjalani rehabilitasi. Roy Marten mendapat dakwaan berlapis yakni dakwaan primer Pasal 71 ayat 1 jo 60 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dakwaan subsider Pasal 71 ayat 1 jo 62 UU Nomor 5 Tahun 1997. Lebih subsider Pasal 65 UU Nomor 5 Tahun 1997.

Saat ditemui usai persidangan, Christ mengungkapkan harapannya agar permohonan tersebut dapat dikabulkan oleh majelis hakim. "Itu suatu hak seseorang untuk mengajukan permohonan, karena dia sebelumnya juga pernah melakukan rehabilitas saat ditahan di Jakarta," kata Christ.

Sementara, mengenai pasal berlapis yang dijatuhkan pada aktor segala jaman ini, kuasa hukum Roy tidak mengajukan keberatan. Hanya saja, Roy Marten yang ditemui usai sidang sempat berujar, "Saya hanya korban."

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan, 12 Februari 2008 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi (A13)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com