"Kami mendesak Komisi III untuk menindaklanjuti berbagai laporan mengenai kebebasan beragama dan berkeyakinan yang disampaikan SETARA maupun organisasi masyarakat sipil lainnya, menindaklanjuti bahwa kebebasan beragama adalah hak konstitusional dan pelanggaran terhadap hal tersebut tidak semata-mata pelanggaran HAM tapi juga pelanggaran konstitusi," papar Beni.
Selain itu, SETARA juga mendesak agar Kapolri dan Jaksa Agung dipanggil terkait pelanggaran terhadap hak kebebasan tersebut.
Sementara itu, Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Hendardi memaparkan hasil temuan pelanggaran hak kebebasan beragama tahun 2007. Sepanjang tahun 2007, terjadi 135 pelanggaran, diantaranya 68 terhadap kelompok Al Qiyadah Al Islamiyah, 28 pelanggaran terhadap Jemaat Kristen dan Katolik, serta 21 pelanggaran terhadap Ahmadiyah.
Mengenai alasan penangkapan yang dilakukan Pihak Kepolisian terhadap penganut-penganut kepercayaan tersebut, Asfinawati dari LBH Jakarta mengatakan, jika ada orang yang tidak suka dengan ajaran tertentu, sama sekali berbeda dengan mengganggu ketertiban umum. "Selama ini selalu berlindung atas nama ketertiban umum, tapi orang yang memprovokasi itulah justru yang mengganggu ketertiban umum. Aparat penegak hukum selalu mengatakan boleh kok karena ada PNPS 165 yang bisa mengkriminalkan pemuka agama dan memberikan kewenangan pada negara untuk membatasi kebebasan beragama," kata Asfina.
Menanggapi desakan dan masukan ini, Anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun menyatakan perlu ada political will dari pemerintah untuk mengatasi konflik tersebut. Ketegasan itu diantaranya dengan jalan mempertegas aturan hukum mengenai jaminan melaksanakan ibadah dan komitmen dari Kejaksaan Agung serta Polri.