PURWOKERTO, KOMPAS - Sejumlah kriteria yang selama ini disangkakan dijalani oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia hingga aliran agama yang didirikan Mirza Ghulam Ahmad ini dianggap sesat, adalah tidak benar. Karena itu pula JAI menuntut agar Majelis Ulama Indonesia membatalkan fatwanya yang menyatakan aliran Ahmadiyah adalah sesat. Demikian disampaikan Wakil Ketua II Majelis Khudamul Ahmadiyah Indonesia Asep Burhanudin dalam diskusi publik Menyemai Toleransi, Merajut Kebersamaan di Ruang Publik yang diselenggarakan oleh Lingkar Studi Profetika dan Laboratorium Sosiologi Universitar Jenderal Soedirman, di Pendopo Pusat Kegiatan Mahasiswa Unsoed, Purwokerto, Kamis (17/1).
"Selama ini kriteria Ahmadiyah telah dimanipulasi oleh orang-orang tak bertanggungjawab, sehingga ada anggapan kitab suci Ahmadiyah adalah Tazkirah. Hal itu tidaklah benar karena kitab suci kami dari semula adalah Al-Quran, dan nabi kami adalah Nabi Muhammad SAW," kata Asep menjelaskan.
Dalam diskusi publik itu, hadir pula Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia Banyumas Misbah Usurur, Abdul Rouf dari Hizbut Tahrir, Taufiq Damas dari Jaringan Islam Liberal, dan dosen Fakultas Hukum Unsoed Nur Azis Said, sebagai pembicara.
Lebih lanjut Asep mengatakan, dengan tidak terbuktinya segala sangkaan yang selama ini ditujukan kepada Ahmadiyah, maka JAI menuntut agar MUI mencabut fatwa sesat yang ditujukan kepada Ahmadiyah. "Saya sudah kirim rekomendasi, agar MUI mencabut fatwa sesatnya kepada Ahmadiyah," ucapnya.
Dalam diskusi publik itu, Taufik Damas dari JIL mengatakan, pada dasarnya kriteria aliran sesat dapat digariskan selama aliran itu sudah keluar dari prinsip dasar Islam, yakni semangat kemanusiaan dan prinsip keberagaman. "Semangat ini semakin menipis. Kajian tentang sejarah Islam pun semakin kurang. Akibatnya, permasalahan aliran-aliran Islam ini sering kali dimanipulasi," katanya.
Kalau pun fatwa sesat itu diterapkan, dikatakan Taufik, dapat diterapkan terhadap aliran agama yang dampaknya mengakibatkan putusnya hubungan sosial masyarakat. "Jadi bukan masalah aqidah," ujarnya.
Sebaliknya ditegaskan Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia Banyumas Misbah Usurur, pihaknya selama ini berusaha menjaga kemurnian Islam. Karena itu pula MUI mengeluarkan 10 kriteria bagi setiap aliran Islam yang boleh berkembang di Indonesia. "Kriteria ini dapat mengendalikan munculnya berbagai macam aliran Islam yang sesat. Jangan sampai muncul nabi-nabi palsu," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.