Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majalah Time Siapkan PK Atas Gugatan Soeharto

Kompas.com - 17/01/2008, 14:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.COM - Kuasa hukum majalah Time, Todung Mulya Lubis bertekad mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam kasus gugatan Soeharto melawan majalah tersebut. Draft PK setebal 106 halaman itu sebetulnya sudah jadi, tapi Todung masih menunggu kesempatan yang tepat untuk mengajukan memorandum tersebut.

"Kita sudah siap dengan memorandum peninjauan kembali. Kita sedang mengedit kembali (agar lebih ringkas) sehingga majelis hakim dapat membacanya dengan tuntas," kata Todung dalam jumpa pers tentang eksaminasi terhadap putusan majelis hakim tentang perkara gugatan perdata Soeharto versus Time di Jakarta, Kamis (17/1).

Pengajuan PK kepada Mahkamah Agung itu diberi tenggat hingga 21 Maret 2008. Namun, sehubungan dengan wacana untuk memaafkan Soeharto belakangan ini, Todung akan meninjau kembali kapan akan mengajukan PK tersebut. Todung mengkhawatirkan lamanya proses pengajuan PK, mengingat sidang terdahulu memakan waktu hingga enam tahun.

Alasan pengajuan PK itu, menurut Todung, antara lain majelis hakim agung telah melakukan kesalahan. Salah satu kesalahan itu adalah kesalahan tentang beban pembuktian yang ditanggungkan kepada Time. Beban pembuktian tentang pencemaran nama baik itu seharusnya berada di tangan Soeharto dan kuasa hukumnya.

Kesalahan lainnya adalah majelis hakim tidak konsisten dalam menerapkan pasal-pasal yang digunakan untuk memenangkan gugatan Soeharto. Jika merujuk pada pasal 1365 KHUPerdata tentang perbuatan melawan hukum, Todung menilai bahwa penggantian kerugian atas pencemaran nama baik seharusnya mencakup kerugian material. Sementara itu, putusan kasasi MA justru mengabulkan gugatan ganti rugi imaterial oleh penggugat (Soeharto) sebesar Rp 1 triliun kepada majalah Time.

Putusan kasasi Mahkamah Agung yang dibacakan pada 30 Agustus 2007 memenangkan gugatan perdata HM Soeharto terhadap majalah Time edisi Asia. Majalah Time, melalui tulisannya berjudul "Suharto Inc: How Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune" di edisi 24 Mei 1999, dianggap telah mencemarkan nama baik penguasa Orde Baru tersebut. MA juga menetapkan Majalah Time harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada pihak penggugat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com