Salin Artikel

Pemerintah Ancam Denda Platform Digital Rp 500 Juta untuk Tiap Konten Judi "Online"

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan peringatan keras terhadap pengelola platform digital untuk kooperatif memberantas konten judi online.

Menteri Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan, pihaknya tidak segan-segan menjatuhkan denda kepada para pengelola platform digital Rp 500 juta untuk tiap konten judi online yang ditayangkan.

“Peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok, jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten,” kata Budi Arie dalam konferensi pers, Jumat (24/5/2024).

“Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten,” ucap Menkominfo.

Dalam kesempatan ini, Pemerintah juga memberikan peringatan kepada semua penyelenggara internet service provider (ISP).

Budi Arie menegaskan, jika penyelenggara ISP tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online maka pemerintah tidak segan-segan mencabut izin penyelenggaraan ISP.

“Saya ulang, mencabut izin internet service provider yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya,” kata Menkominfo.

Kemenkominfo mengeklaim telah menurunkan 1.904.246 konten judi online sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024.

Kemenkominfo juga mengajukan pemblokiran rekening dan dompet digital (e-wallet) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Setidaknya, ada 5.364 rekening yang diminta Kominfo untuk dilakukan pemblokiran ke OJK dan 555 e-wallet ke BI.

Kemudian, Kominfo juga menemukan sisipan konten (phising) judi online di lembaga pendidikan dengan jumlah 14.823 konten, sedangkan di lembaga pemerintahan sebanyak 17.001 konten.

Adapun pemerintah akan membentuk Satgas Judi Online untuk memberantas judi online dari hulu hingga hilir secara lebih sistematis, komprehensif, dan terukur.

https://nasional.kompas.com/read/2024/05/24/10434161/pemerintah-ancam-denda-platform-digital-rp-500-juta-untuk-tiap-konten-judi

Terkini Lainnya

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke