JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan peringatan keras terhadap pengelola platform digital untuk kooperatif memberantas konten judi online.
Menteri Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan, pihaknya tidak segan-segan menjatuhkan denda kepada para pengelola platform digital Rp 500 juta untuk tiap konten judi online yang ditayangkan.
“Peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok, jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten,” kata Budi Arie dalam konferensi pers, Jumat (24/5/2024).
“Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten,” ucap Menkominfo.
Dalam kesempatan ini, Pemerintah juga memberikan peringatan kepada semua penyelenggara internet service provider (ISP).
Budi Arie menegaskan, jika penyelenggara ISP tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online maka pemerintah tidak segan-segan mencabut izin penyelenggaraan ISP.
“Saya ulang, mencabut izin internet service provider yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya,” kata Menkominfo.
Kemenkominfo mengeklaim telah menurunkan 1.904.246 konten judi online sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024.
Kemenkominfo juga mengajukan pemblokiran rekening dan dompet digital (e-wallet) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Setidaknya, ada 5.364 rekening yang diminta Kominfo untuk dilakukan pemblokiran ke OJK dan 555 e-wallet ke BI.
Kemudian, Kominfo juga menemukan sisipan konten (phising) judi online di lembaga pendidikan dengan jumlah 14.823 konten, sedangkan di lembaga pemerintahan sebanyak 17.001 konten.
Adapun pemerintah akan membentuk Satgas Judi Online untuk memberantas judi online dari hulu hingga hilir secara lebih sistematis, komprehensif, dan terukur.
https://nasional.kompas.com/read/2024/05/24/10434161/pemerintah-ancam-denda-platform-digital-rp-500-juta-untuk-tiap-konten-judi