Salin Artikel

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengkritik pernyataan Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek, Tjitjik Tjahjandarie bahwa pendidikan tinggi sifatnya tersier dan tidak wajib.

Menurutnya, tidak semestinya pernyataan tersebut disampaikan pemerintah, apalagi dikaitkan dengan tingginya biaya kuliah.

Ia mengingatkan, sudah menjadi tugas pemerintah untuk memenuhi hak pendidikan seluruh warga negara Indonesia.

"Sangat disesalkan. Saya kira tidak semestinya pemerintah menyampaikan pernyataan seperti itu. Secara normatif memang wajib belajar hanya sampai tingkat sekolah menengah. Namun ini batas minimal pemenuhan tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi hak pendidikan bagi warga negara," kata Hetifah kepada Kompas.com, Jumat (17/5/2024).

Hetifah tidak sependapat dengan pandangan pemerintah yang melihat pendidikan tinggi bersifat tersier atau tidak wajib.

Sebaliknya, menurut dia, pemerintah harus responsif menyambut keinginan masyarakat yang tinggi terhadap pendidikan.

"Apabila hasrat masyarakat untuk memajukan diri melalui pendidikan tinggi semakin meningkat, seharusnya pemerintah responsif untuk menyaraninya dengan kebijakan yang sesuai," jelas dia.

Politikus Partai Golkar ini beranggapan, pemerintah semestinya membagi rata anggaran negara kepada seluruh sektor penting, termasuk pendidikan.

Melihat kondisi saat ini, dia menilai pemerintah hanya fokus pada beberapa sektor saja.

"Saat ini anggaran negara terlalu terfokus pada sektor kesehatan, infrastruktur, penanggulangan stunting, serta pendidikan dasar dan menengah. Sementara biaya pendidikan tinggi terabaikan," nilai Hetifah.

Untuk itu, dia mengingatkan Kemendikbud-Ristek agar menjadi kementerian yang terdepan memastikan anggaran negara 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi tuntutan kebutuhan pendidikan tinggi yang bukan hanya standar minimal.

Terlebih, menurutnya, fakta-fakta yang ada saat ini adalah banyak lapangan pekerjaan yang mensyaratkan lulusan Sarjana atau S1.

"Dan tugas pemerintah yang utama adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan tantangan saat ini faktanya banyak lowongan kerja yang menuntut sekurangnya pendidikan selevel S1," pesan Hetifah.

"Perlu diketahui jumlah lulusan perguruan tinggi di Indonesia baru sekitar 10 persen (Data BPS). Ini masih sangat rendah. Bandingkan dengan Jepang atau Korea Selatan yang lulusan perguruan tingginya lebih dari 50 persen. Jika kita ingin menjadi negara maju, kita harus terus menggenjot lulusan perguruan tinggi kita," pungkasnya.

Sebelumnya, Kemendikbud-Ristek menyampaikan bahwa pendidikan di perguruan tinggi bersifat tersier.

Hal tersebut dipaparkan Tjitjik Tjahjandarie menanggapi kenaikan uang kuliah tunggal di sejumlah perguruan tinggi.

Menurutnya, pendidikan di perguruan tinggi hanya ditujukan bagi lulusan SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah yang ingin mendalami lebih lanjut suatu ilmu.

"Tetapi dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan ini adalah tersiery education. Jadi bukan wajib belajar," kata Tjitjik di Kantor Kemendikbud Ristek, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).

Tjitjik mengatakan, tidak semua lulusan SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah harus melanjutkan pendidikannya perguruan tinggi karena sifatnya adalah pilihan.

Meski demikian, kata Tjitjik, pemerintah tetap berusaha untuk memberikan akses pendidikan tinggi ke semua kalangan masyarakat baik yang mampu atau tidak.

Salah satu caranya dengan mewajibkan perguruan tinggi negeri (PTN) untuk membuat kelompok dalam penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.

PTN wajib menerapkan biaya UKT paling kecil sebesar Rp 500.000 untuk kelompok satu dan Rp 1 juta untuk kelompok dua.

"Dari kelompok UKT dua ke ketiga biasanya tidak naik signifikan," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2024/05/17/23261071/kemendikbud-sebut-kuliah-bersifat-tersier-pimpinan-komisi-x-tidak-semestinya

Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke