Muhdlor merupakan salah satu tersangka dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan Gus Muhdlor beberapa waktu lalu.
“Sehingga, kami sekali lagi mengingatkan terhadap yang bersangkutan untuk hadir,” kata Ali kepada wartawan, Jumat.
Ali mengingatkan, siapa pun dilarang mengganggu jalannya proses penyidikan. Aturan itu bahkan berlaku bagi penasehat hukumnya.
Jika terdapat pihak-pihak yang diketahui mengganggu penyidikan, kata Ali, KPK bisa menjerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kami juga ingin mengingatkan kepada siapapun dilarang oleh undang-undang untuk dengan sengaja misalnya menghalangi proses penyidikan,” ujar Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyebut, KPK sangat menghargai dan menghormati peran advokat.
“Kami sangat menghargai dan menghormati peran dari penasihat hukum karena itu profesi yang mulia, tetapi sekali lagi sepanjang kemudian nasehat-nasehatnya sesuai dengan proses penegakan hukum,” kata Ali.
Ali mengatakan, beberapa waktu sebelumnya tim penyidik telah mendatangi secara langsung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat.
Fasilitas kesehatan itu menjadi tempat perawatan Gus Muhdlor sehingga absen pada pemeriksaan 19 April lalu.
Perawatan itu menjadi sorotan karena surat keterangan dari dokter yang merawatnya menyatakan Gus Muhdlor perlu dirawat sampai sembuh.
Ketika ditemui penyidik KPK, dokter tersebut mengaku terdapat kekeliruan dalam penulisan surat.
“Tim penyidik juga sudah ke sana melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi yang ada, bertemu dengan dokter,” kata Ali.
https://nasional.kompas.com/read/2024/05/03/08563691/kpk-kembali-panggil-gus-muhdlor-sebagai-tersangka-hari-ini