Kuasa hukum PKB, Zulfikran A Bailussy mengatakan, hilangnya satu suara merugikan pemohon yang seharusnya didapatkan dalam pemilihan legislatif (Pileg).
Ia mengeklaim, terdapat perbedaan data hasil rekapitulasi suara versi PKB dengan versi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pengurangan suara pemohon di Kecamatan Kao Teluk sebanyak satu suara, pengurangan suara tersebut karena termohon diduga dengan sengaja telah menghilangkan suara pemohon dalam hal ini caleg nomor urut tiga atas nama Clara Pureng pada form D hasil kabupaten bukti P4," ucap Zulfikran dalam sengketa hasil Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/4/2024).
Ia mengatakan, seharusnya berdasarkan formulir C hasil pleno, formulir C hasil salinan, dan D hasil kecamatan, suara yang diperoleh PKB adalah 2.092 suara.
"Apabila dibandingkan dengan form d.hasil kabupaten pada form c.hasil plano, c.hasil salinan TPS 2 Desa Dum-dum dan form. d.hasil kecamatan, caleg PKB nomor urut 3 memperoleh 1 suara, sedangkan form d.hasil kabupaten, caleg PKB nomor urut 3 memperoleh 0 suara," ujar Zulfikran.
Karena hal tersebut, ia meminta kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1098 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD pada 20 Maret 2024 sepanjang hasil Pemilihan Umum DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil III.
Ia juga meminta kepada MK untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar versinya dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kecamatan Kao Teluk, Halmahera Utara.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/30/14362091/gugat-ke-mk-pkb-persoalkan-hilangnya-1-suara-di-halmahera-utara