"Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan haji itu adalah visa yang resmi, visa haji dan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arabia," kata Yaqut seusai bertemu Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Yaqut mengatakan, visa lain yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi seperti visa ziarah (turis) atau visa ummal (pekerja) tidak boleh digunakan untuk melaksanakna ibadah haji.
Ia menyebutkan, pemerintah Arab Saudi pun bakal menindak tegas kepada siapapun yang melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji yang resmi.
Bahkan, kata Yaqut, ada fatwa yang menyatakan bahwa ibadah haji mereka dianggap tidak sah apabila dilakukan tanpa melalui prosedur yang berlaku.
"Siapa pun jemaah haji yang gunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah, itu fatwa dari Kerajaan Saudi Arabia," kata dia.
"Pasti akan ada sanksi dari sana (Arab Saudi) dan kami akan memberikan sanksi tegas bagi travel dan biro haji umrah yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa menggunakan visa resmi kami akan lakukan tindakan tegas," ujar Yaqut.
Sementara itu, Tawfiq mengakui bahwa Majelis Ulama Arab Saudi membuat fatwa yang menyatakan seseorang dilarang melaksanakan ibadah haji hika tidak sesuai prosedur yang berlaku.
"Telah diterbitkan fatwa dari Majelis Ulama Senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural," kata Tawfiq.
Oleh karena itu, ia memperingatkan bahwa seluruh jemaah haji harus mengantongi visa haji yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi untuk dapat melaksanakan ibadah haji.
Menurut Tawfiq, aturan ini dibuat demi keselamatan para jemaah haji.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/30/13371621/menag-jemaah-harus-kantongi-visa-resmi-untuk-haji