“Bisa positif kalau itu dimaksudkan untuk mengakui keberadaan Organisasi Papua Merdeka dan meninggalkan stigma negatif tentang kelompok kriminal maupun kelompok teroris,” kata Usman usai diskusi di Kantor PGI Salemba, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Namun, masalahnya, kata Usman, perubahan nomenklatur itu hanya di lingkungan TNI dan belum menjadi kebijakan pemerintah.
Perubahan istilah itu berasal dari surat telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
“Surat ini sebenarnya bersifat rahasia, dengan kata lain bukan untuk konsumsi umum. Dan kalau misalnya sekarang beredar di media massa tentu perlu penjelasan lebih jauh mengapa Panglima TNI mengembalikan nomenklatur OPM dan meninggalkan istilah KKB dan KST,” kata Usman.
Oleh karena itu, Amnesty International Indonesia mendorong agar pemerintah memberikan penjelasan setelah TNI menggunakan kembali istilah OPM.
“Pemerintah perlu memberikan penjelasan. Apa benar ada perubahan nomenklatur yang menjadi kebijakan pemerintah. Kalau itu hanya di lingkungan TNI, lalu kebijakan pemerintah apa?” kata Usman.
Namun, di sisi lain, perubahan nomenklatur menjadi OPM bisa bermakna negatif.
“Bisa negatif kalau itu digunakan untuk labelisasi orang Papua. Setiap ada protes lahan, perkebunan, tambang, lalu dicap OPM, itu bisa jadi negatif,” tutur Usman.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan bahwa jajarannya tidak lagi menamakan kelompok bersenjata yang mendorong Papua merdeka sebagai KKB.
"Karena dari mereka sendiri menamakan diri TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) sehingga sama dengan OPM," kata Agus saat konferensi pers di rumah dinas Panglima TNI di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2024).
OPM juga memperkosa guru dan tenaga kesehatan. Oleh sebab itu, TNI tidak akan tinggal diam.
"Saya akan tindak tegas untuk apa yang dilakukan oleh OPM. Tidak ada negara dalam suatu negara," ujar Agus.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/30/06293781/amnesty-dorong-pemerintah-jelaskan-perubahan-istilah-kkb-jadi-opm