Salin Artikel

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, diperlukan kerja sama negara-negara di kawasan untuk memberantas judi online.

Menurut Retno, judi online saat ini sudah merupakan kejahatan transnasional (lintas negara).

Sehingga, negara-negara di Asia Tenggara maupun Asia perlu mengatasinya secara bersama.

"Sekali lagi ini (judi online) adalah kejahatan transnasional. Sehingga kalau kita mau mengatasi kejahatan ini yang diperlukan adalah kerja sama bersama. Kerja sama yang sifatnya antara negara di kawasan," ujar Retno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Retno mengungkapkan, saat bertemu Perdana Menteri (PM) China Wang Yi pada 18 April 2024, ia pun membicarakan soal judi online.

Retno saat itu menyampaikan pentingnya kerja sama Indonesia dengan China untuk menangani kasus-kasus perjudian daring.

"Karena korbannya adalah tidak hanya WNI tapi warga negara-negara di Asia Tenggara dan bahkan warga negara China pun menjadi salah satu korban dari kejahatan transnasional ini," katanya.

Lebih lanjut, Retno mengungkapkan, Kemenlu berperan aktif melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang terjebak kejahatan judi online.

Misalnya kepada para korban penipuan yang dikirim ke Kamboja untuk bekerja di perjudian online.

"Kalau itu kan memang tugas kita adalah perlindungan WNI di luar negeri. Dan itu sudah kita lakukan sejak beberapa tahun. Saya sendiri terlibat langsung misalnya untuk para korban yang ada di Kamboja," ungkap Retno.

"Saya bertemu langsung dengan kepala kepolisian Kamboja, dengan Menteri Dalam Negeri Kamboja, dengan Menlu Kamboja untuk mengeluarkan korban WNI dan pemerintah Kamboja sangat membantu penuh upaya kita untuk mengeluarkan WNI kita sebagai korban dari Judi online," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah disebut segera membentuk satuan tugas (task force) untuk memberantas judi online yang menyebar di kalangan masyarakat.

Pembentukan satuan tugas ini dibicarakan dalam rapat terbatas sejumlah kementerian/lembaga terkait meliputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Kemudian Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pembentukan satuan tugas ini dilakukan usai pemerintah menerima laporan kasus judi online masih meningkat di masyarakat.

Lewat pembentukan satuan tugas, koordinasi antara kementerian/lembaga diharapkan akan menjadi lebih terpadu dan holistik.

Senada dengan Menkominfo, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, OJK mampu memblokir rekening usai menerima daftar rekening yang ditengarai akan digunakan sebagai bagian dari kegiatan judi online.

Dalam beberapa bulan terakhir sejak akhir 2023, OJK sudah memblokir sekitar 5.000 rekening.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp 327 triliun sepanjang tahun 2023.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/26/14172231/menlu-sebut-judi-online-jadi-kejahatan-transnasional-mengatasinya-perlu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke