Salin Artikel

Tolak Eksepsi KPU dan Prabowo-Gibran, MK Tegaskan Tak Cuma Adili Perolehan Suara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024.

Sebelumnya, kedua kubu yang berstatus selaku pihak terkait dan termohon menyampaikan permohonan eksepsi terkait sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Mereka meminta MK menyatakan permohonan sengketa Pilpres 2024 cacat formil. Mereka menilai, Mahkamah tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Pasalnya, menurut mereka, dalil utama permohonan kubu Anies dan Ganjar tidak berkaitan dengan sengketa hasil perolehan suara secara kuantitatif, melainkan berkaitan dengan proses penyelenggaraan pemilu secara kualitatif yang menurut UU Pemilu adalah ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa dalam hal masalah hukum pemilu belum tuntas, atau bahkan tidak terselesaikan sama sekali, hal demikian dapat menimbulkan persoalan yang berkaitan dengan (memengaruhi) hasil pemilu.

"Padahal idealnya dalam batas penalaran yang wajar, setelah seluruh rangkaian pemilu usai, siapa pun yang menjadi pemenang pemilu akan melaksanakan kepemimpinan dengan legitimasi kuat," kata Saldi, Senin (22/4/2024).

Oleh karena itu, manakala terdapat indikasi bahwa pemenuhan asas-asas dan prinsip pemilu tidak terjadi pada tahapan pemilu sebelum penetapan hasil, apapun alasannya, hal tersebut menjadi kewajiban bagi MK sebagai peradilan konstitusi untuk mengadilinya pula.

Saldi menjelaskan, MK tidak memiliki alasan untuk menghindar mengadili masalah hukum pemilu sepanjang hal demikian memang terkait dan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu.

MK disebut harus memastikan penyelenggaraan pemilu tak melanggar asas-asas pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkala sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2E ayat (1) UUD 1945.

Ia menguraikan, paradigma itu telah menjadi pendirian Mahkamah sejak menangani sengketa Pilpres 2014 dan 2019.

"Telah jelas bahwa Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," jelas Saldi.

Namun demikian, ia menegaskan, posisi ini bukan berarti MK dapat menjadi "keranjang sampah" karena semua masalah pemilu jadi dibuang ke Mahkamah lantaran memiliki kewenangan untuk itu.

Atas argumentasi ini, MK menilai eksepsi KPU dan Prabowo-Gibran tidak beralasan menurut hukum.

"Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan pemohon," ujar Saldi.
Sidang pembacaan putusan berkaitan dengan pokok permohonan masih berlangsung.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/22/10183411/tolak-eksepsi-kpu-dan-prabowo-gibran-mk-tegaskan-tak-cuma-adili-perolehan

Terkini Lainnya

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke