Salin Artikel

Polri Evaluasi Titik "Contraflow" Buntut Kecelakaan Maut di Km 58 Tol Cikampek

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengevaluasi titik-titik penerapan skema contraflow atau lawan arus buntut kecelakaan maut yang melibatkan dua mobil dan satu bus pada Senin (8/4/2024) pagi.

Meski begitu, menurut Kapolri, skema contraflow tetap diperlukan untuk mengurai lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.

"Titik-titik contraflow yang akan kita tempatkan yang kira-kira sesuai. Namun, di satu sisi memang contraflow tetap dibutuhkan," ucap Sigit di Km 70 Tol Japek, Jawa Barat, Senin (8/4/2024).

Menurut dia, evaluasi contraflow ini akan dibuat berdasarkan situasi di lapangan.

"Akan kita ubah menjadi contraflow berdasarkan kebutuhan di lapangan," ucap dia.

Kapolri juga akan melakukan evaluasi terkait dengan adanya musibah yang terjadi di kilometer 58 di jalur contraflow.

Salah satu evaluasi, ia meminta agar sosialisasi kepada pengemudi soal pengaturan jalan agar lebih masif lagi.

Dia juga mengimbau pemudik yang berkendara beristirahat jika sudah lelah menyetir.

Pemudik diimbau beristirahat di rest area hingga masuk ke jalur arteri.

"Di jalur Arteri mungkin untuk istirahat jauh lebih bisa, lebih lama krna memang kalau rest areany penuh maka tentunya mau tidak mau diberikan himbauan atau peringatan untuk keluar," ucap Sigit .

Diketahui, kecelakaan maut terjadi di Tol Jakarta-Cikampek Km 58, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/4/2024) pagi pukul 07.04 WIB.

Kecelakaan yang melibatkan sebuah bus dan mobil Terios dan Grand Max tersebut mengakibatkan kendaraan yang terlibat terbakar dan mengakibatkan 13 korban jiwa.

Kecelakaan diduga bermula saat sebuah mobil pribadi yang melaju dari arah Jakarta ke arah timur melalui jalur contraflow di Tol Cikampek Km 58.

Sopir mobil Granmax diduga mengantuk hingga akhirnya oleng dan menabrak bus dari arah yang berlawanan.

Kemudian, datang mobil lainnya yang mencoba menghindar, tetapi menabrak Granmax yang sebelumnya menabrak bus. Kedua mobil tersebut pun bertabrakan dan terbakar.

Polisi menyampaikan, pihaknya masih menyelidiki penyebab kecelakaan di Tol Cikampek.

Selain 12 korban meninggal dunia, ada satu kernet bus mengalami luka berat dan satu korban yang mengalami luka ringan.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/08/21111691/polri-evaluasi-titik-contraflow-buntut-kecelakaan-maut-di-km-58-tol-cikampek

Terkini Lainnya

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke