Pasalnya, kendaraan truk dengan sumbu tiga atau lebih dilarang melintas di jalan tol maupun arteri saat mudik Lebaran 2024 guna mencegah kepadatan di jalan.
"Kita sedang mendatakan ya, udah 200-an ya yang udah kita tindak," kata Aan di Command Center Km 29 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Jumat (5/4/2024).
Menurut Aan, penindakan yang dilakukan terhadap ratusan truk sumbu tiga itu di antaranya adalah sanksi tilang.
Selain itu, ada juga kendaraan truk yang diamankan sementara.
"Kami coba tilang tadi, kemudian kita parkirkan di kantong-kantong parkir kita sehingga itu sampai tanggal 16 (April) tidak boleh beroperasi," ujar dia.
Lebih lanjut, Aan mengimbau kepada para pengusaha agar tidak melakukan pengiriman barang selama masa mudik Lebaran berlangsung.
Sebab, hal tersebut akan berpengaruh terhadap kelancaran arus lalu lintas pada momen mudik Lebaran tahun ini.
"Saya kira para pengusaha bisa bertoleransi dengan saudara-saudara kita yang akan melaksanakan mudik pada tahun 2024 ini," tutur Aan.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/06/08175281/melintas-saat-mudik-lebaran-200-truk-nakal-ditindak-korlantas-polri