Salin Artikel

Hakim MK Cecar Menteri soal Jokowi Bagi-bagi Bansos Saat Kampanye

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Arief Hidayat menyoroti pembagian bantuan sosial (bansos) yang dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada masa kampanye Pemilu 2024 kepada empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang dipanggil ke sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024.

Secara khusus, Arief bertanya kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini, politikus PDI-P, mengenai pendapatnya soal hal itu.

"Presiden pada waktu bagi-bagi bantuan sosial di depan Istana. Presiden pada waktu keliling kemarin dipertanyakan oleh teman-teman dari pemohon 2 (Ganjar-Mahfud)," kata Arief di ruang sidang, Jumat (5/4/2024).

Eks Ketua MK itu menyinggung bahwa apa yang dilakukan Jokowi, dikaitkan dengan lini masa tahapan Pemilu 2024, boleh jadi menimbulkan prasangka terkait keberpihakan Kepala Negara.

"Presiden keliling ke berbagai daerah melakukan kunjungan-kunjungan ke daerah, kebetulan itu di waktu kampanye, sehingga menimbulkan syak wasangka dan saling curiga, saling fitnah di antara kita anak bangsa, itu menggunakan bansos apa? Gimana? Dari mana itu?" lanjut dia.

Arief sebelumnya juga menilai Pilpres 2024 menjadi pilpres paling hiruk-pikuk sepanjang tiga kali ia menangani sengketa pilpres di MK sejak 2014.

Sebab, Pilpres 2024 diikuti beberapa hal yang sangat spesifik yang sangat berbeda dari Pilpres 2014 dan 2019.

"Ada pelanggaran etik yang dilakukan di MK, di KPU, dan banyak lagi yang menyebabkan hiruk-pikuk itu," ujar Arief.

Mahkamah merasa penting untuk memanggil Jokowi, tetapi hal itu dirasa tidak elok.

"Yang terutama mendapatkan perhatian sangat luas dan didalilkan pemohon adalah cawe-cawenya kepala negara. Cawe-cawenya kepala negara ini Mahkamah juga (menilai), apa iya kita memanggil Presiden RI, kan kurang elok," tambah eks Ketua MK itu.

Ia menegaskan, Jokowi merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Seandainya Jokowi hanya berstatus sebagai kepala pemerintahan, menurut Arief, MK akan memanggil Jokowi ke ruang sidang.

Namun, karena ayah Gibran Rakabuming Raka itu juga berstatus kepala negara, MK menilai bahwa Jokowi harus dijunjung tinggi oleh semua pemangku kepentingan.

"Makanya kami memanggil para pembantunya, yang berkaitan dengan dalil pemohon," sebut Arief.

"Karena begini. Dalil pemohon mengatakan keberpihakan lembaga kepresidenan dan dukungan Presiden Joko Widodo dalam pilpres. Itu kemudian memunculkan beberapa hal," lanjutnya.

Ia kemudian membeberkan dalil Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengenai dugaan keterlibatan ASN, lurah, kepala desa, dan aparat TNI-Polri yang tidak netral dan terlibat dalam penggalangan massa.

Selain itu, muncul pula sangkaan bahwa 271 penjabat kepala daerah juga "bermain", sesuatu yang kata Arief perlu dibuktikan di sidang.

Mereka juga mendalilkan bahwa bantuan sosial (bansos) dikerahkan dan memiliki korelasi dengan efek elektoral dalam pemenangan Prabowo-Gibran.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/05/11171461/hakim-mk-cecar-menteri-soal-jokowi-bagi-bagi-bansos-saat-kampanye

Terkini Lainnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Nasional
Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Nasional
Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Nasional
Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Nasional
PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

Nasional
Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Nasional
Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Nasional
Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Nasional
Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Nasional
PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

Nasional
Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Nasional
PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke