Salin Artikel

Pertanyakan Kesalahan Sirekap ke Ahli KPU, Kubu Anies: Maksimal 300 DPT Per TPS tapi yang Terinput Ribuan

Padahal, batas maksimal Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam satu TPS hanya mencapai 300 orang.

Dia lantas mempertanyakan mengapa data yang terinput justru mencapai ribuan, jauh berbeda dibanding dengan data sesungguhnya.

Kemudian, kepada ahli bidang teknologi informasi yang dihadirkan KPU RI, Prof Marsudi Wahyu Kisworo, Bambang bertanya apakah kesalahan data ini bisa dianggap fraud (penipuan).

"Ada begitu banyak TPS yang jumlah pemilihnya melebihi batas maksimal DPT, padahal maksimal DPT-nya per TPS 300," kata Bambang dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

"Kalau ada informasi kayak ini, dan ribuan, bahkan ratusan ribu, apakah itu tidak cukup dijadikan dasar untuk sampai pada kesimpulan ada fraud di dalam (Sirekap) situ?" ujarnya lagi.

Bambang juga mempertanyakan alasan KPU RI tidak memverifikasi hasil Sirekap mobile apps sebelum dimasukkan ke Sirekap web.

Sebab, menurut penjelasan ahli, harusnya lembaga penyelenggara Pemilu perlu memverifikasi data Sirekap mobile apps sebelum diinput ke dalam Sirekap Web agar tidak terjadi kesalahan.

"Prof tadi mengatakan untuk tahun mendatang perlu ada verifikasi. Apakah dengan begitu dapat diberikan pandangan Sirekap ini bermasalah karena tidak ada sistem yang memverifikasi itu?" tanya Bambang lagi.

Di sisi lain, Bambang menyampaikan temuan timnya terkait perubahan fitur pada Sirekap mobile apps pada 10 Februari 2024, tepat empat hari sebelum pemungutan suara.

Fitur tersebut memberikan keleluasaan pada owner untuk mengubah hasil. Dengan kata lain, beberapa pihak tertentu diberikan akses untuk mengubah data.

Kemudian, Bambang mempertanyakan pengujian originalitas form C-hasil oleh KPU RI.

"Jadi bagaimana kita bisa mengakui originalitas dan autentisitas dari C-hasil yang dikirimkan itu? Baik mobile apps atau Sirekap (web) harusnya memiliki keamanan data, transparansi dan akuntabilitas serta audit dan verifikasi. Berkenaan dengan ini, apa pendapat ahli dengan mobile apps dan Sirekap kita?" ujar Bambang.

Sebelumnya diberitakan, Guru Besar Ilmu Komputer Universitas Bina Darma Marsudi Wahyu Kisworo mengatakan, ada tiga faktor yang menyebabkan aplikasi Sirekap salah membaca data hasil penghitungan suara di TPS.

Awalnya, Marsudi menjelaskan bahwa ada dua jenis Sirekap, yakni Sirekap Mobile berupa aplikasi yang terdapat di telepon seluler Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS dan Sirekap web yang menampilkan hasil rekapitulasi suara lewat situs infopemilu.kpu.go.id.

"Flow-nya adalah data itu masuk dari Sirekap mobile, kemudian Sirekap web tugasnya adalah lebih kepada untuk melakukan konsolidasi rekapitulasi dan sebagainya, kemudian virtualisasi atau mengekspor datanya ini ke web," kata Marsudi.

Dia menjelaskan, Sirekap mobile menggunakan teknologi optical character recognition (OCR) untuk memindai hasil foto form hasil C1 penghitungan suara di setiap TPS.

Mekanisme itu merupakan pengembangan dari aplikasi Sistem Informasi Hitung (Situng) yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu yang mengharuskan petugas KPPS mengisi angka secara manual.

"Kalau Situng dulu angkanya di-entry manual, sehingga bisa timbul kehebohan seolah-olah ada kesengajaan entri yang dinaikkan dan sebagainya, maka teman-teman developer untuk sirekap ini menggunakan secara otomatis jadi tulisan yang ada di C1 hasil itu di-scan, kemudian di-capture, diubah menjadi angka," ujar Marsudi.

Marsudi mengatakan, di sinilah masalah mulai terjadi, yakni ada perbedaan jenis tulisan tangan dari setiap anggota KPPS yang tersebar di 822.000 TPS se-Indonesia.

"Dalam menuliskan angka saja style-nya itu bisa berbeda-beda, ada yang menuliskan angka 4 dengan kayak kursi terbalik, atasnya terbuka, tapi ada juga yang tertutup atasnya. Demikian juga angka-angka lain, 1 ada yang menggunakan topi dan sepatu, ada yang cuma garis saja," kata Marsudi.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/03/11080731/pertanyakan-kesalahan-sirekap-ke-ahli-kpu-kubu-anies-maksimal-300-dpt-per

Terkini Lainnya

KPK Ungkap Ada Pihak Kembalikan Uang ke PT SCC

KPK Ungkap Ada Pihak Kembalikan Uang ke PT SCC

Nasional
Gubernur BI: Tren Inflasi Indonesia 10 Tahun Terakhir Menurun dan Terkendali Rendah

Gubernur BI: Tren Inflasi Indonesia 10 Tahun Terakhir Menurun dan Terkendali Rendah

Nasional
Muhadjir: Tak Semua Korban Judi 'Online' Bisa Terima Bansos, Itu Pun Baru Usulan Pribadi

Muhadjir: Tak Semua Korban Judi "Online" Bisa Terima Bansos, Itu Pun Baru Usulan Pribadi

Nasional
WNI yang Dikabarkan Hilang di Jepang Ditemukan, KJRI Cari Kontak Keluarga

WNI yang Dikabarkan Hilang di Jepang Ditemukan, KJRI Cari Kontak Keluarga

Nasional
Indonesia-Finlandia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Ekonomi, Pendidikan, dan Energi

Indonesia-Finlandia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Ekonomi, Pendidikan, dan Energi

Nasional
Anies Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Kaesang Dinilai Bisa Jadi Lawan yang Cukup Berat

Anies Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Kaesang Dinilai Bisa Jadi Lawan yang Cukup Berat

Nasional
Majelis Syariah PPP Ingatkan Semangat Merangkul Mbah Moen

Majelis Syariah PPP Ingatkan Semangat Merangkul Mbah Moen

Nasional
Bus Jemaah Haji Indonesia Telat Menjemput, Cak Imin: Ini Harus Jadi Perhatian Kita Semua

Bus Jemaah Haji Indonesia Telat Menjemput, Cak Imin: Ini Harus Jadi Perhatian Kita Semua

Nasional
KPK Dalami Informasi Terkait Harun Masiku dari Pemeriksaan Hasto

KPK Dalami Informasi Terkait Harun Masiku dari Pemeriksaan Hasto

Nasional
Ini Jadwal Lontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia, Ada Waktu Larangan

Ini Jadwal Lontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia, Ada Waktu Larangan

Nasional
Kepada Para Jemaah Haji, Cak Imin Minta Mereka Bantu Doakan Indonesia

Kepada Para Jemaah Haji, Cak Imin Minta Mereka Bantu Doakan Indonesia

Nasional
Panglima TNI Ungkap Cerita Para Prajurit yang Hampir Putus Asa Jelang Terjunkan Bantuan Airdrop di Gaza

Panglima TNI Ungkap Cerita Para Prajurit yang Hampir Putus Asa Jelang Terjunkan Bantuan Airdrop di Gaza

Nasional
Ponsel Hasto dan Buku Penting PDI-P Disita KPK, Masinton: Dewas Harus Periksa Penyidiknya

Ponsel Hasto dan Buku Penting PDI-P Disita KPK, Masinton: Dewas Harus Periksa Penyidiknya

Nasional
Soroti Permasalahan Konsumsi Jemaah Haji, Cak Imin Usulkan Pembentukan Pansus

Soroti Permasalahan Konsumsi Jemaah Haji, Cak Imin Usulkan Pembentukan Pansus

Nasional
KPK Kembali Periksa Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta

KPK Kembali Periksa Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke