Salin Artikel

Sidang MK, Sosok Diduga Pendukung Prabowo-Gibran Disebut Bagi-bagi Bansos saat Masa Tenang

Hal itu ia sampaikan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Selasa (2/4/2024). Kejadian itu, ujar dia, terjadi di Kampung Cibombong, Desa Pasir Eurih, Kabupaten Pandeglang, Banten.

“Saya saksi yang ingin menyampaikan saksi adanya bantuan (sosial) oleh pensiunan TNI di tanggal 11 Februari dan 12, setahu saya ini masa tenang,” kata Dadan.

“Yang saya lihat berlogokan Prabowo-Gibran dan kartu nama, Prabowo-Gibran,” ujarnya.

Yusep, si pensiunan tentara, disebut menjadi orang yang memberikan bantuan itu.

Namun, Dadan berujar, dirinya tidak masuk dalam daftar penerima bansos di lokasi itu meskipun jarak pembagian bansos itu sangat berdekatan dengan kediamannya.

Ia menduga, hal itu karena di rumahnya sempat terpasang logo PDI-P pada masa kampanye.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud hari ini menghadirkan 19 orang saksi dan ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di MK.

"Ada sepuluh saksi fakta dan sembilan ahli, total ada 19 ya," kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, sebelum sidang dimulai.

Ketika sidang dibuka, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan satu per satu nama saksi dan ahli yang diajukan oleh kubu Ganjar-Mahfud.

Sepuluh saksi yang dihadirkan adalah Dadan Aulia Rahman, Endah Subekti Kuntariningsih, Fahmi Rosidi, Chaerul Anas Suwaidi, Memet Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Minunggang Purba, Sunandyartoro, Suprapto, dan Nindi Sukma Wartono.

Adapun sembilan orang ahli yang didatangkan memiliki latar belakang studi yang berbeda-beda, mulai dari hukum, ekonomi, hingga filsafat.

Berikut daftar para ahli yang dihadirkan tim hukum Ganjar-Mahfud di sidang MK:

  1. Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto
  2. Pakar hukum tata negara, Universitas Andalas, Charles Simambura
  3. Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri
  4. Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magniz Suseno
  5. Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk
  6. Mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha
  7. Dosen Teknologi Informasi Universitas Pasundan, Leony Lidya
  8. Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli Suharto

Sidang dimulai dengan pemeriksaan para ahli lalu akan dilanjutkan dengan memeriksa saksi fakta.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/02/19231271/sidang-mk-sosok-diduga-pendukung-prabowo-gibran-disebut-bagi-bagi-bansos

Terkini Lainnya

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke