MK sebelumnya memanggil Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini untuk hadir di sidang lanjutan sengketa pilpres yang diagendakan pada Jumat (5/4/2024).
Dini mengatakan, pemerintah juga tidak memberikan arahan untuk sinkronisasi substansi pernyataan yang akan disampaikan para menteri di MK nantinya.
"Tidak ada (tidak ada arahan dari Istana). Sekali lagi pemerintah bukan pihak dalam perkara ini," ujar Dini dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
"MK berhak untuk memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya. Dalam hal ini yang dipanggil adalah individu para menteri yang dipandang MK penting untuk didengar keterangannya," katanya lagi.
Oleh karena itu, Dini mengatakan, para menteri dipersilahkan memberikan keterangan sebagaimana yang diperlukan mahkamah.
Selain itu, Dini juga menegaskan keempat menteri tersebut tidak perlu meminta izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri sidang sengketa hasil pilpres pada Jumat mendatang.
"Tidak perlu (tidak perlu minta izin Presiden). Karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya," ujar Dini.
Dini mengungkapkan, pemerintah juga menghormati panggilan MK pada sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang sengketa hasil pilpres.
Pemerintah berharap kehadiran sejumlah menteri dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh soal kebijakan pemerintah.
Dalam hal ini terkait kebijakan yang disangkakan ada keterkaitan dengan proses pada Pilpres 2024.
"Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah," kata Dini.
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan memanggil empat orang menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 pada 5 April 2024 mendatang.
"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (1/4/2024).
Ada pula satu pihak lain yang akan dipanggil MK pada Jumat, yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Untuk diketahui, kedua pihak tersebut sebelumnya meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah.
Suhartoyo menegaskan bahwa, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak terlibat sengketa dalam sidang sengketa seperti ini.
"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," ujar Suhartoyo.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/02/09452391/istana-tak-beri-arahan-untuk-4-menteri-sebelum-hadiri-sidang-sengketa