"Menurut saya sampai saat ini tidak ada gerakan yang konkret ingin mengubah UU tersebut," ucap Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Mengingat banyaknya undang-undang yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Ia merasa kurang yakin UU MD3 akan segera dibahas untuk direvisi.
"Kayaknya belum tahu ya. Karena, kalau Prolegnas masuk kan tentu dari dulu banyak sekali UU masuk Prolegnas. Long list ya apalagi, yang shortlist saja banyak yang tidak kita garap. Ini kan waktu tinggal berapa bulan, apakah masuk akal merubah MD3," ujarnya.
Potensi tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, sejauh ini, UU tersebut mencatatkan rekor sebagai UU yang paling banyak direvisi.
Seluruh revisi ini tidak lain bertujuan untuk membagi-bagikan kursi antara anggota DPR dan untuk memperkuat kewenangan para wakil rakyat.
Kemungkinan adanya revisi UU MD3 juga diaminkan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. Kendati begitu, revisi UU MD3 perlu dilihat trennya terlebih dahulu.
"Kemungkinan ada, cuma kita lihat trennya," kata Bamsoet saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/01/20183111/soal-uu-md3-habiburokhman-belum-ada-gerakan-konkret-untuk-revisi