Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko imbauan itu guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian saat menjalankan mudik Lebaran 2024.
"Terkait dengan penitipan kendaraan, silakan dari mulai tingkat polsek, polres, polda sesuai dengan kapasitasnya tentu akan diatur secara manajemen keamanan barang berharga, baik itu rumah kosong, kendaraan, atau yang lain-lain yang bersifat berharga," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Trunoyudo menyampaikan Polri akan menjaga keamanan dan keselamatan para pemudik selama momentum arus mudik dan balik Lebaran.
Bahkan, Polri telah mendirikan 5.784 pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu agar pemudik bisa beristirahat maupun mendapat pelayanan kesehatan selama perjalanan.
"Di sana juga ada posko kesehatan sehingga ketika kurang fit atau ada sesuatu yang memang untuk mengecek kesehatan di pos-pos pam (pengamanan) ini menyediakan layanan kesehatan yang tentu berkoordinasi juga dengan dinas-dinas kesehatan daerah," ujar Trunoyudo.
Dia berharap pelaksanaan mudik tahun ini bisa berjalan lancar. Masyarakat juga selamat dan ceria saat menjalankan mudik.
"Sehingga masyarakat bisa nyaman melanjutkan perjalanan sampai dengan tujuan selamat, dan kemudian kembalinya juga dengan nyaman maupun selamat," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah kantor polisi ada yang sudah menerapkan kebijakan penitipan barang saat mudik libur Lebaran. Salah satunya di Polres Metro Jakarta Timur.
Pihak Polres Metro Jakarta Timur membuka layanan penitipan kendaraan gratis selama periode mudik Lebaran.
"Bagi masyarakat yang ingin mudik, tetapi bingung ingin menitipkan kendaraannya, bisa titipkan pada kami," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya.
Adapun layanan penitipan kendaraan gratis selaras dengan instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menjaga keamanan.
Alih-alih menitipkan kendaraan di tempat lain atau dibiarkan di rumah, masyarakat bisa menitipkannya di kantor polisi.
Layanan juga diberikan untuk mengantisipasi tindakan kejahatan saat rumah ditinggal mudik sang pemilik.
Nicolas melanjutkan, penitipan kendaraan tidak hanya berlaku di Polres Metro Jakarta Timur.
Setiap Polsek juga membuka layanan penitipan tersebut. Namun, kuota menyesuaikan dengan kapasitas masing-masing Polsek.
"Cukup bawa dokumen lengkap saja (STNK dan BPKB)," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/01/12363641/warga-diimbau-titipkan-kendaraan-yang-ditinggal-mudik-ke-kantor-polisi