Dalam UU MD3, tertulis bahwa kursi Ketua DPR dimiliki oleh partai pemenang pemilu.
Sementara, suara Golkar di Pemilu 2024 berada di bawah PDI-P, yang artinya PDI-P sebagai pemenang mendapat jatah kursi Ketua DPR.
Adapun Golkar berada di kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sedangkan PDI-P mendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD. PDI-P berpeluang menjadi oposisi di pemerintahan selanjutnya.
"Belum ada sama sekali," ujar Airlangga saat ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (29/3/2024).
Airlangga lantas mengingatkan bahwa Golkar sudah terbiasa mendapat kursi Ketua DPR sejauh ini.
Meski demikian, Airlangga menegaskan belum ada upaya untuk merevisi UU MD3 demi posisi Ketua DPR.
"Golkar kan biasa punya kursi. Tapi belum ada upaya," imbuhnya.
Sebagai informasi, Partai Golkar berada di urutan kedua perolehan suara terbanyak pada Pileg 2024.
Posisinya berada di bawah PDI-P sebagai pemenang Pileg.
Meski demikian, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia pernah mengatakan tidak tertutup kemungkinan dinamika politik di parlemen bakal terjadi untuk memperebutkan kursi Ketua DPR RI.
Hanya saja, dia menyebutkan, dinamika itu sangat bergantung dengan pembicaraan antara para ketua umum Koalisi Indonesia Maju (KIM) dengan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/29/22220501/golkar-tegaskan-belum-ada-upaya-revisi-uu-md3-demi-kursi-ketua-dpr