Salin Artikel

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Adapun pemerintahan selanjutnya, berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kemungkinan bakal dipimpin pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pemenang pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Partai Golkar diketahui tergabung dalam barisan pengusung Prabowo-Gibran.

Lho, ketua umum saya menyatakan bagus, gitu lho," jawab Lodewijk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Kendati demikian, Lodewijk menegaskan bahwa Golkar tetap menunggu langkah Prabowo sebagai capres pemenang Pilpres 2024.

Menurut dia, Golkar menunggu langkah Prabowo apakah benar akan merangkul seluruh komponen bangsa, termasuk PDI-P.

"Ya mungkin dari pernyataan-pernyataan Pak Prabowo, beliau kan sampaikan 'Saya akan merangkul seluruh komponen'. Ya, kita tunggu saja. Ya. Kita tunggu apa langkah-langkah yang dilakukan oleh Pak Prabowo," ujar Wakil Ketua DPR ini.

Menurutnya komposisi yang semakin besar dan banyak, malah semakin baik untuk pemerintahan dan di parlemen.

"Enggak (pusing). Pasti setiap masalah, ada solusinya," kata Lodewijk.

Sebagai informasi, belakangan pembicaraan politik pasca-Pilpres 2024 mengerucut pada kemungkinan rekonsiliasi antar kubu-kubu pasangan calon.

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 sebagai pemenang Pilpres 2024, Prabowo-Gibran, ingin merangkul kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud.

Nasdem diketahui mengusung Anies-Muhaimin bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Selain Nasdem, Prabowo juga disebut bakal bertemu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sebelumnya mendukung Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024.

PPP pada Pilpres 2024 bersama PDI-P, Perindo, dan Hanura mendukung Ganjar-Mahfud.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/28/16381731/tunggu-langkah-prabowo-golkar-tak-masalah-pdi-p-merapat-ke-koalisi

Terkini Lainnya

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Nasional
Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Nasional
Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Nasional
Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Nasional
Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Nasional
Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Nasional
Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Nasional
Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke