Salin Artikel

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Suhartoyo menegur Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hifdzil Alim dalam sidang sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Hifdzil ditegur ketika menyampaikan puja-puji ke Ketua KPU RI Hasyim Ay’ari di hadapan Majelis Hakim MK.

Momen ini berawal ketika Hifdzil menyampaikan pembelaan untuk KPU atas tudingan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Diwakili Hifdzil, KPU membantah bahwa pihaknya tidak independen dan berpihak ke salah satu pasangan capres-cawapres tertentu dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.

KPU juga mementahkan tudingan Ganjar-Mahfud yang menyebut instrumen penegakan hukum terkait pemilu saat ini tidak efektif. Selain itu, KPU juga tak setuju jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) disebut tidak efektif dalam menyelesaikan pelanggaran pemilu.

“Adalah dalil yang emosional tendensius dan cenderung tidak rasional,” kata Hifdzil.

Hifdzil lantas menyinggung tuduhan Ganjar-Mahfud yang menyebut bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melindungi Hasyim Asy’ari karena Ketua KPU RI itu dianggap tidak mengindahkan putusan pelanggaran etik.

“Bahwa terhadap dalil pemohon yang menyatakan langkah DKPP untuk melindungi Hasyim Asy’ari, kami menghitung, Yang Mulia, nama Hasyim Asy’ari disebut sekitar 33 kali, Yang Mulia, luar biasa sekali, —selaku Ketua KPU, menurut termohon hal itu tidak benar,” kata Hifdzil.

KPU mengeklaim, pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim tidak sebanyak pelanggaran yang dicatatkan oleh Ketua KPU RI periode 2017-2022, Arief Budiman.

“Faktanya, jika diperbandingkan dengan KPU periode sebelumnya, pelanggaran terhadap Ketua KPU lebih banyak pada periode yang lalu,” ujar Hifdzil.

“Meskipun disebut bolak-balik Ketua KPU Hasyim Asyari, pemilu tetap terlaksana dan akuntabilitas integritas penyelenggaraan pemilu tetap terjaga. Hebat sekali berarti Pak Hasyim ini,” kata Hifdzil.

Saat mendengar pernyataan Hifdzil itulah, Suhartoyo yang juga Ketua MK itu menyampaikan teguran.

“(Disampaikan) yang tertulis, Pak, jangan ditambah-tambah begitu,” kata Suhartoyo.

Merespons Suhartoyo, Hifdzil tertawa. Ia juga menjawab, “Siap, Yang Mulia”.

“Sudah, tidak usah ya. Jadi yang ada, yang tertulis saja,” lanjut Suhartoyo.

“Siap, Yang Mulia,” ulang Hifdzil.

Setelahnya, persidangan pun kembali berjalan.

Adapun MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Agenda sidang berupa pemeriksaan pendahuluan atas perkara yang didaftarkan oleh kubuAnies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam sidang hari ini, majelis hakim akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/28/15284761/momen-hakim-mk-tegur-kuasa-hukum-yang-puja-puji-ketua-kpu-ri-hasyim-asyari

Terkini Lainnya

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke