Salin Artikel

Anies Tuding Ada Intervensi Kekuasaan di Pilpres 2024: Intimidasi Aparat hingga Politisasi Bansos

JAKARTA, KOMPAS.com- Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menuding terdapat intervensi kekuasaan dalam berbagai bentuk pada pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Anies menyatakan, intervensi kekuasaan itu menggerus independensi sehingga Pilpres 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil.

"Independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaran pemilu, telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi," kata Anies dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Menurut Anies, salah satu bentuk penyimpangan yang terjadi adalah digunakannya institusi negara untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ia juga menyebut ada praktik intimidasi terhadap aparat di daerah untuk mengubah arah pilihan politik mereka.

"Terdapat pula praktik yang meresahkan, di mana aparat daerah mengalami tekanan bahkan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik," kata Anies.

Mantan gubernur DKI Jakarta ini juga menilai ada penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat politik transaksional.

"Bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," ujar Anies.

Ia pun berpandangan, intervensi kekuasaan itu turut merambah ke MK ketika mahkamah mengubah ketentuan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang berujung pada sanksi etik kepada eks Ketua MK Anwar Usman.

"Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir menegakkan prinsip-prinsip demokrasi terancam oleh intervensi, maka fondasi negara kita, fondasi demokrasi kita, berada dalam bahaya yang nyata," ujar dia.

Menurut Anies, beragam penyimpangan tersebut baru ini terjadi dalam skala yang sangat besar.

Ia menyebutkan, penyimpangan seperti itu sebelumnya hanya terjadi dalam skala kecil yakni di pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Anies menyatakan, tim hukumnya akan menyampaikan seluruh argumen dan bukti-bukti atas penyimpangan dan pelanggaran tersebut dalam proses sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dan terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945.

Sidang sengketa Pilpres 2024 akan digelar MK selama 14 hari kerja atau hingga Senin (22/4/2024).

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/27/09450241/anies-tuding-ada-intervensi-kekuasaan-di-pilpres-2024-intimidasi-aparat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke