Salin Artikel

RUU Miras Sudah Terlalu Lama Jadi Pembahasan, Fahira Idris Ingin Segera Disahkan

KOMPAS.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) dari daerah pemilihan (dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Fahira Idris berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (LMB).

Fahira berpendapat, pembahasan RUU LMB ini sudah terlalu lama karena telah berjalan selama hampir 15 tahun. Selain selalu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), RUU LMB ini telah dibahas sejak DPR periode 2009-2014, kemudian periode 2014-2019, hingga 2019-2024.

“Saya sangat berharap menjelang akhir jabatan ini, DPR mau mengesahkan RUU LMB menjadi undang-undang (UU). Ini akan jadi kado terbaik bagi masyarakat terutama banyak orangtua dan anak-anak Indonesia,” ujar Fahira melalui siaran persnya, Senin (25/3/2024).

Menurut Fahira, pengesahan RUU LMB ini dapat menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia. Sebab, setelah 78 tahun merdeka, Indonesia akhirnya memiliki UU yang mengatur persoalan minuman keras (miras) secara komprehensif.

“Para anggota DPR periode 2029-2024 akan dicatat dengan tinta emas sejarah legislasi di negeri ini,” lanjutnya.

Fahira mengungkapkan, aturan terkait miras yang ada saat ini tidak lagi dapat menjawab kompleksitas persoalan produksi, distribusi, konsumsi, serta melindungi generasi muda dan anak-anak dari bahaya miras.

Oleh karena itu, diperlukan aturan setingkat UU untuk memberikan denda bernilai ekonomi dan memiliki dampak sosial yang besar.

Ia menegaskan, sudah selayaknya persoalan miras diatur dalam aturan hukum yang tegas, komprehensif, jelas, dan berlaku secara nasional.

"Regulasi yang dapat menetapkan aturan hukum tersebut adalah regulasi setingkat UU yang akan menjadi payung hukum dari berbagai aturan turunan lainnya termasuk peraturan daerah (perda)," ungkapnya.

Fahira menjelaskan, dampak buruk miras sangatlah luas mulai dari kesehatan, perlindungan anak, kecelakaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kriminalitas, dan dampak sosial lainnya. Itulah sebabnya, negara-negara di dunia sudah berpuluh-puluh tahun memiliki UU terkait miras terutama untuk melindungi generasi muda.

“Sekali kali, saya berharap menjelang akhir masa jabatannya ini, DPR bersedia memberi kado indah bagi masyarakat dengan mengesahkan RUU LMB,” tutur Fahira.

Sebagai informasi, berdasarkan naskah RUU LMB terakhir, ketentuan di dalam RUU sudah bersifat akomodatif, komprehensif, memiliki formulasi sanksi hukum yang tegas, serta memuat perlindungan anak.

Selain itu, RUU ini juga melibatkan masyarakat (tokoh agama/masyarakat) bersama pemerintah, pemerintah daerah (pemda), serta penegak hukum untuk mengawasi kegiatan memproduksi, memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol.

Meski berjudul larangan, RUU memiliki tujuan menjadikan minuman beralkohol digunakan dalam kepentingan terbatas, bukan sebagai produk yang bebas diproduksi, dijual, atau dikonsumsi. Peraturan serupa sudah banyak diterapkan di banyak negara termasuk negara di Eropa dan Amerika.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/25/16351551/ruu-miras-sudah-terlalu-lama-jadi-pembahasan-fahira-idris-ingin-segera

Terkini Lainnya

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke