Salin Artikel

Kemenag: Masyarakat Jangan Tergiur Umrah Murah

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat diminta tidak tergiur dengan slogan umrah murah. Sebelum memilih biro umrah, pastikan dulu layanan yang akan diberikan.

"Jangan tergiur dengan kampanye umrah murah. Pastikan layanannya, pastikan penerbangannya, pastikan visanya, pastikan bagaimana layanan di Saudi sehingga jemaah haji kita ini betul-betul dapat melaksanakan ibadah umrah dengan nyaman," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani, saat ditemui di sela-sela acara Bimbingan Teknis Terintegrasi PPIH Arab Saudi 1445 H, Minggu (24/3/2024) malam.

Menurut Jaja, masyarakat yang akan berumrah bisa mengakses aplikasi umrah cerdas. Selain itu, untuk melihat daftar umrah atau haji yang berizin dapat dilihat di Siskopatuh.

"Silakan kepada masyarakat yang ingin berhaji atau berumrah untuk mengukur keyakinan betul bahwa pilihan kita kepada travel atau PPIU atau PIHK yang menyelenggarakan perjalanan ibadah haji atau umrahnya. Pastikan bahwa mereka telah berizin," ujar Jaja.

Pemerintah, sambung Jaja, akan memberikan sanksi kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang melaksanakan tidak sesuai dengan komitmen atau menelantarkan jemaah di Tanah Air atau di Arab Saudi. Salah satu sanksi adalah pembekuan.

Sebelumnya, Kemenag telah membekukan izin tiga agen travel.

Menurut Jaja, agen travel pertama memberangkatkan jemaah tetapi tanpa tiket pulang sehingga jemaah saat waktunya pulang tidak ada tiket.

Agen travel lainnya tidak bisa memberangkatkan jemaah karena dananya dimanfaatkan untuk hal lain.

"Untuk itu, kepada para jemaah tolong sekali lagi pastikan dengan Lima Pasti. Lima Pasti itu, pertama adalah pastikan bahwa travel berizin. Pastikan visanya, pastikan layanannya (hotel dan jadwal terbang), pastikan latar belakangnya," jelas Jaja.

Dia menambahkan, beberapa hari ini pihaknya menerima beberapa laporan. Salah satunya adalah agen travel yang lambat memulangkan jemaah.

Jemaah bisa membuat laporan ke Kementerian Agama atau polisi.

Umrah backpacker

Ia menjelaskan, penyelenggaraan ibadah haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

"Pada hari ini kita sedang revisi itu. Mudah-mudahan dengan revisi undang undang berkaitan dengan aturan umrah dan haji semakin lengkap. Contohnya di dalam UU Nomor 8 itu tentang haji mujamalah itu hanya kewajiban hanya melaporkan," ucap dia.

Di dalam pelaksanaannya, kata Jaja, banyak hal yang harus dilakukan oleh agen travel.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan, Pemerintah telah mengatur ibadah haji dan umrah berdasarkan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Menurutnya penyelenggaraan ibadah haji dan umrah harus sesuai dengan regulasi.

“Di dalam Pasal 86 disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perseorangan maupun berkelompok melalui PPIU. Artinya masyarakat yang akan melaksanakan umrah harus melalui PPIU baik umrah secara perseorangan (umrah private) maupun berkelompok (group),” terang Hilman Latief, seperti ditulis laman Kemenag.

Umrah mandiri atau umrah backpacker dimungkinkan bila melalui PPIU. Selain itu umrah mandiri juga perlu pemahaman yang baik tentang ibadah dan regulasi Arab Saudi.

Menanggapi fenomena umrah backpacker, Hilman menuturkan, larangan lebih ditekankan bagi pihak yang mengkoordinir keberangkatan.

“Larangan lebih ditekankan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU dalam mengumpulkan, memberangkatkan, dan menerima setoran biaya umrah,” kata Hilman.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/25/12234971/kemenag-masyarakat-jangan-tergiur-umrah-murah

Terkini Lainnya

Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Nasional
Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Nasional
PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

Nasional
Profil Thomas Djuwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Profil Thomas Djuwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Nasional
Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

Nasional
Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

Nasional
PDI-P Bantah Ingin Pecah Belah Jokowi-Prabowo

PDI-P Bantah Ingin Pecah Belah Jokowi-Prabowo

Nasional
Kunjungan ke China, Puan Diskusikan Isu Gender bersama Parlemen Chengdu

Kunjungan ke China, Puan Diskusikan Isu Gender bersama Parlemen Chengdu

Nasional
Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Nasional
Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Nasional
Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Nasional
Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Nasional
Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Nasional
Diksi 'Ancaman Keamanan' dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Diksi "Ancaman Keamanan" dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Nasional
Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke