Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk persiapan untuk menghadap sengketa/perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tahapan Pemilu 2024 ini belum selesai. Yang kemarin sudah penetapan hasil pemilu dalam arti penetapan perolehan suara. Jadi masih disengketakan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Hasyim dalam sambutannya usai melantik para komisioner terpilih KPU daerah, Minggu sore.
Namun, Hasyim menyebut memang tidak semua daerah akan terjadi sengketa pemilu di MK.
Akan tetapi, dia menegaskan bahwa dalam waktu dekat KPU RI akan menjadi termohon dalam sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang pelaksanaannya tidak terbatas pada daerah tertentu.
"Tetap penting untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Karena misalkan untuk pilpres dapil (daerah pemilihan)-nya kan seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah kerja saudara-saudara bertugas nantinya," kata Hasyim.
Dia juga berharap agar para komisioner terpilih segera menyesuaikan ritme kerja dengan ritme kerja yang ada di KPU RI, terlebih bagi para komisioner terpilih yang sebelumnya bukan merupakan anggota KPU.
Sejauh ini, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang kalah dalam Pilpres 2024, yakni pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sudah mendaftarkan gugatan sengketa mereka ke MK melalui tim hukum masing-masing.
Anies-Muhaimin menjadi pasangan pertama yang mendaftar ke MK, yakni pada hari pertama pendaftaran gugatan sengketa pada Kamis, 21 Maret 2024.
Sementara itu, Ganjar-Mahfud mendaftarkan gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) itu pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Hal itu terkait persoalan syarat administratif dalam pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etika berat hakim MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman, serta pelanggaran etika para komisioner KPU RI.
Di samping itu, mereka juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024 sebelum membacakan putusan.
Sementara itu, pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024, total MK sudah mencatat lebih dari 250 gugatan sengketa hasil pemilu dan catatan itu masih mungkin bertambah.
Sengketa Pileg 2024 baru akan disidangkan selama 30 hari kerja dan dibagi ke dalam tiga panel sidang, setelah sengketa Pilpres 2024 beres paling lambat 22 April 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/24/16445491/kpu-himpun-koordinator-divisi-hukum-hari-ini-bersiap-hadapi-sengketa-pemilu