Salin Artikel

Sekjen KPK Akan Tentukan Sanksi untuk 76 PNS yang Terlibat Pungli di Rutan

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari Inspektorat, Biro Sumber Daya Manusia (SDM), atasan langsung pegawai, dan Koordinator Bagian Pengamanan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan itu digelar mulai 26 Februari lalu hingga 21 Maret.

"Pemeriksaan disiplin terhadap 76 orang PNS KPK sebagai terduga pelanggaran disiplin PNS," kata Ali kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).

Menurut Ali, Tim Pemeriksa akan menyusun laporan hasil pemeriksaan guna diserahkan ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa. Adapun Sekjen merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dengan mengacu pada laporan tersebut, PPK akan memutuskan sanksi disiplin bai PNS yang terlibat pungli sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Ali mengatakan, PPK hanya bisa menjatuhkan sanksi disiplin kepada pegawai KPK yang telah menyandang status PNS.

"Sedangkan pegawai yang bersumber dari instansi lain (PNYD), selanjutnya akan dikoordinasikan ke instansi asalnya," tutur Ali.

Sebelumnya, KPK mengusut kasus pungli di rutan sendiri dari tiga sisi yakni, etik, pidana, dan disiplin.

Pelanggaran etik pungli diusut Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mereka telah menyidangkan 90 pegawai.

Dalam putusannya, mereka menjatuhkan sanksi berat kepada 78 orang. Sementara, 12 orang lainnya tidak masuk kewenangan Dewas karena melakukan pungli ketika lembaga itu belum dibentuk.

Dari 78 orang itu, sebanyak 76 di antaranya merupakan PNS di KPK, 1 PNYD dari Polri, dan 1 pegawai lain yang melakukan pungli sebelum diangkat menjadi PNS.

Sementara itu, dalam perkara pidananya KPK telah menetapkan 15 orang tersangka, termasuk Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi.

Ia tercatat sebagai PNYD dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/24/10432961/sekjen-kpk-akan-tentukan-sanksi-untuk-76-pns-yang-terlibat-pungli-di-rutan

Terkini Lainnya

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Nasional
7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

Nasional
Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke