Salin Artikel

Kehilangan Kursi DPRD karena Dugaan Salah Hitung Suara, Hanura Gugat Hasil Pileg ke MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Hanura mendaftarkan gugatan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2023).

Penyebabnya, Hanura menilai ada salah perhitungan hasil suara pemilu legislatif (pileg) DPRD yang mengakibatkan hilangnya kursi untuk parpol tersebut di sejumlah daerah.

Sehingga Hanura memohon agar hasil pileg DPRD yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa dibatalkan.

"Pada intinya kami mengajukan permohonan hasil dari penghitungan suara yang terjadi di KPU dan kami mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan KPU sehubungan dengan dapil daripada caleg-caleg kami," ujar Kuasa Hukum Partai Hanura Adil Supatra Akbar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu.

"Kita kan di DPRD ya. Beberapa itu di DPRD provinsi dan kabupaten, dan ya menurut perhitungan kami, dalam beberapa dapil di DPRD provinsi dan kabupaten, kami ada beberapa tempat yang kehilangan kursi karena kesalahan perhitungan," jelasnya.

Ia lantas menyebutkan setidaknya ada empat daerah yang terdampak kesalahan penghitungan hasil pemilu, yakni Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam permohonan sengketa PHPU, lanjut Adil, Hanura sudah merinci kejadian salah hitung untuk DPRD kabupaten, kota dan provinsi beserta daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Namun untuk pengajuan sengketa PHPU disampaikan per provinsi.

"Secara spesifik kita sebutkan, misal DPRD kabupaten kita sebutkan dapil berapa, DPRD provinsi kita juga sebutkan dapil berapanya," ungkap Adil.

"Jadi per provinsi untuk DPRD provinsi maupun kabupaten maupun kota. Tapi diajukan per provinsi," lanjutnya.

Lebih lanjut Adil menambahkan kemungkinan Hanura masih akan mengajukan gugatan PHPU tambahan untuk pileg DPRD.

Namun untuk pileg DPR RI, Hanura belum akan mengajukan gugatan.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/23/14502331/kehilangan-kursi-dprd-karena-dugaan-salah-hitung-suara-hanura-gugat-hasil

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke