Salin Artikel

UU MD3 Diduga Bakal Direvisi Lagi untuk Perebutkan Kursi Ketua DPR

JAKARTA, KOMPAS.com- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menduga Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3) bakal kembali direvisi untuk memperebutkan kursi ketua DPR periode 2024-2029.

Menurut Lucius, revisi UU MD3 dapat bergulir jika partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo Subianto ingin merebut kursi ketua DPR yang dipegang oleh PDI-P sebagai peraih suara terbanyak berdasarkan hasil Pemilu 2024.

"Kita harus siap-siap menghadapi kemungkinan munculnya manuver-manuver politik yang bertujuan untuk merebut posisi Ketua DPR. Jalan untuk merebut kursi Ketua DPR agar tak jatuh secara otomatis ke PDI-P tentu saja melalui revisi UU MD3," kata Lucius kepada Kompas.com, Jumat (22/3/2024).

Lucius berpandangan, koalisi pendukung Prabowo tidak akan begitu saja merelakan kursi ketua DPR untuk diduduki PDI-P, apalagi bila PDI-P memutuskan untuk menjadi oposisi.

Pasalnya, ketua DPR merupakan posisi yang sangat strategis, salah satu perannya adalah menentukan agenda pembahasan dan kegiatan DPR serta menjadi pintu masuk pemerintah ke parlemen.

Sementara, berdasarkan hasil Pemilu 2024, parpol anggota KIM yakni Golkar dan Gerindra diperkirakan hanya akan menduduki posisi wakil ketua DPR.

"Parpol pendukung pemerintah Prabowo-Gibran hampir pasti sangat berkepentingan memastikan kendali parlemen di bawah genggaman mereka. Karena itu jalan merevisi UU MD3 itu sangat mungkin akan terjadi di 6 bulan ke depan," kata Lucius.

Lagi pula, menurut dia, merevisi UU MD3 bukanlah pekerjaan sulit bagi DPR.

Sebab, DPR tercatat sudah tiga kali merevisi beleid tersebut hanya untuk membagi-bagi jatah kursi pimpinan DPR maupun MPR.

"Untuk urusan terkait dengan kepentingan parpol, enggak ada yang terlalu berat untuk dilakukan. Kalau perlu dalam seminggu, mereka bisa bersepakat merubah aturan UU MD3 tentang mekanisme pemilihan pimpinan itu," kata Lucius.

Berdasarkan UU MD3 yang berlaku saat ini, PDI-P semestinya berhak menduduki kursi ketua DPR karena mempunyai jumlah kursi terbanyak di DPR periode 2024-2029.

Berdasarkan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), kursi pucuk Senayan ditentukan berdasarkan perolehan kursi terbanyak partai politik di parlemen.

Hal itu termuat dalam Pasal 427 D ayat (1) huruf b UU MD3 yang berbunyi "Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR."

Hasil penghitungan Kompas.com terhadap perolehan suara sah hasil rekapitulasi nasional KPU RI, PDI-P berhasil meraup 110 (18,97 persen) kursi dari 84 daerah pemilihan (dapil) DPR RI, terbanyak dibandingkan partai lainnya.

Namun demikian, kubu Prabowo-Gibran memberikan sinyal bahwa bukan tidak mustahil akan ada dinamika untuk mengubah ketentuan tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyiratkan bahwa partainya akan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku soal kursi ketua DPR RI.

Akan tetapi, ia tidak menutup kemungkinan dinamika politik di parlemen bakal terjadi untuk memperebutkan kursi Ketua DPR RI, bergantung pada pembicaraan para ketua umum parpol anggota KIM.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/22/14220181/uu-md3-diduga-bakal-direvisi-lagi-untuk-perebutkan-kursi-ketua-dpr

Terkini Lainnya

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Nasional
7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

Nasional
Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke