Salin Artikel

KPK Sita Hotel Milik Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

Abdul Gani merupakan tersangka dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.

“Di salah satu lokasi tanah, terdapat bangunan hotel yang akan disiapkan untuk segera beroperasi,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).

Ali mengatakan, aset-aset milik Abdul Gani itu ditemukan berdasarkan informasi yang didapatkan penyidik dari para saksi.

Penyidik kemudian mendapati bahwa Abdul Gani memiliki sejumlah aset bernilai ekonomis yang tersebar di Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan, dan Bacan Halmahera Selatan.

Aset-aset itu diduga masih berkaitan dengan perkara rasuah Abdul Gani.

“Aset dimaksud berupa 10 bidang tanah dan bangunan dan telah dilakukan penyitaan pada (20/3),” ujar Ali.

Adapun upaya paksa penyitaan ini bertujuan untuk memaksimalkan pemulihan aset negara yang dinikmati koruptor.

“Untuk optimalisasi aset recovery dari hasil kejahatan korupsi,” kata Ali.

Diketahui, Abdul Gani diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK 18 Desember tahun lalu di Jakarta.

Dia dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan.

Belakangan, KPK mengembangkan penyidikan dan mengusut dugaan korupsi di sektor izin tambang.

Tidak hanya itu, KPK juga tengah membidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk itu, penyidik telah memanggil dua anak Abdul Ghani yakni M. Thoriq Kasuba dan Nurul Izzah untuk diperiksa sebagai saksi.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/22/14204831/kpk-sita-hotel-milik-gubernur-nonaktif-maluku-utara-abdul-ghani-kasuba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke